Pencarian
**(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH** melalui mekanisme H2M. jdih.pu.go.id --- --- Page 16 --- - 16 - **(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif bersama Masyarakat.
(1) KUPS hanya dapat digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam pengembangan usaha yang didanai oleh KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Pasal 4 Kriteria dan pe
(1) KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Perusahaan Pembibitan diberikan selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan subsidi bunga sesuai jangka waktu kredit paling lama 6 (enam) tahun. (2) KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Kopera
Penyaluran KUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank pelaksana dan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang KUPS.
Risiko KUPS ditanggung sepenuhnya oleh Bank Pelaksana.
(1)KPHP dan KPHL dikelola oleh pegawai yang mempunyai kompetensi teknis di bidang kehutanan. (2)Jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional. (3)Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Kepala Resort
(1) KUPS dalam melaksanakan kegiatannya dapat membangun atau mengembangkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial akan dilakukan pemanfaatan kayu tumbuh alami, pemanfaatannya dilaksana
(1) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota. (2)
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setinggi-tingginya 80% (delapan puluh perseratus) dari total Aset Keuangan.
Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat dilakukan atas Aset Keuangan yang sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan standardisasi desain, standardisasi dokumen KPR, pedoman analisa risiko, dan pedoman penilaian real estat yang ditetapkan ol
**(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan** BGH melalui mekanisme H2M. **(2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat.
**(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/ atau** tingkat imbal hasil (yield) SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan ;mling lambat pada hari terakhir masa penawaran dan disampaikan kepada
**(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, danjatau** tingkat imbal hasil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan sebelum atau paling lambat pada hari terakhir masa penawaran, dan disampaikan kepada pub
**(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau** tingkat imbal basil (yield) SUN Ritel yang akan diterbitkaf www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 16 --- - 16 - sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dapat di
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diperoleh dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain atau digunakan oleh pihak lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberian izin. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada aya
Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dala
(1) Dalam hal Penyelenggara KUPVA Bukan Bank akan melakukan perubahan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham maka calon Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA. (2) Calon Direksi, Dewan Komisa
(1) Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan penggantian Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuata
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memasang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. logo Penyelenggara KUPVA berizin yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA; b. sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan c. tulisan “Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Val
