Langsung ke konten

Pencarian

BAB / Pasal 54

### Pasal 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang terma

BAB / Pasal 76

### Pasal 76 (1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. (2)

KEMENKEU 102/pmk Pasal 5

**(1) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank** Sentral yang terdiri atas: - Rekening KUN; - Sub Rekening KUN; dan - rekening lain-lain, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa pe

KEMENKEU 102/pmk Pasal 6

**(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank** Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangan1 Jasa perbankan dan/ atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. *

KEMENKEU 104/pmk Pasal 9

**(1) Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur** Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO). **(2) Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk: - menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN; - melakukan anal

KEMENKEU 111/pmk Pasal 14

( 1) Setelah tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - perbankan penyalur Dana FLPP tetap melakukan pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP. **(2) Pengembalian Dana

KEMENKEU 118/pmk Pasal 84

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam

KEMENKEU 118/pmk Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; -

KEMENKEU 118/pmk Pasal 87

**(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 49 --- - 49 - kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perba

KEMENKEU 118/pmk Pasal 91

**(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak U

KEMENKEU 118/pmk Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

KEMENKEU 118/pmk Pasal 94

**(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan** Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional

KEMENKEU 118/pmk Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

**(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl

KEMENKEU 118/pmk Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

KEMENKEU 118/pmk Pasal 102

**(1) Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB** masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pel

KEMENKEU 124/pmk Pasal 11

**(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. **(3) Investasi sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 124/pmk Pasal 19

**(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 17 ayat (3) terdiri atas: - Pemerintah Daerah; - organisasi/lembaga swadaya masyarakat; - perbankan; - lembaga jasa keuangan non bank; - koperasi; dan/atau - badan hukum lainnya. **(2) Lembaga perantara seb

KEMENKEU 124/pmk Pasal 27

**(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) hurufb dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. **(2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya y

KEMENKEU 138/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah