Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 118/pmk Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

KEMENKEU 118/pmk Pasal 102

**(1) Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB** masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pel

KEMENKEU 124/pmk Pasal 11

**(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. **(3) Investasi sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 124/pmk Pasal 19

**(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 17 ayat (3) terdiri atas: - Pemerintah Daerah; - organisasi/lembaga swadaya masyarakat; - perbankan; - lembaga jasa keuangan non bank; - koperasi; dan/atau - badan hukum lainnya. **(2) Lembaga perantara seb

KEMENKEU 124/pmk Pasal 27

**(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) hurufb dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. **(2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya y

KEMENKEU 138/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah

KEMENKEU 145/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank. 1. Perusahan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan/atau konsorsium yang memasarkan produk asuransi pada lini u

KEMENKEU 157/pmk Pasal 3

**(1) Terhadap pelayanan keimigrasian berupa visa yang** pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi perbankan/pembayaran internasi

KEMENKEU 157/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara** bukan pajak pelayanan keimigrasian berupa visa yang pembayaran dilakukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menggunakan mata uang asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai tukar yang berlaku

KEMENKEU 159/pmk Pasal 8

**(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri** Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak clan ketua komite verifikasi pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan bada

KEMENKEU 159/pmk Pasal 10

**(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicabut, dalam hal Wajib Pajak: - pada saat mulai berproduksi secara komȹrsial, nilai realisasi penanaman modal kurang dari rencana penanaman modal; - tidak menempatkan dana di perban

KEMENKEU 185/pmk Pasal 6

**(1) Penanganan pandemi co·rona Virus Disease 2019** (COVID 19) dan/ atau Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat ( 1) huruf a, termasuk namun tidak terbatas pada: - belanja Pemerintah pusat pada BA BUN antara lain berupa su

KEMENKEU 189/pmk Pasal 29

**(1) Penyampaian permintaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan melalui saluran elektronik pada sistem www.jdih.kemenkeu.go.id I ---

KEMENKEU 189/pmk Pasal 35

**(1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan** yang diblokir untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasurans

KEMENKEU 189/pmk Pasal 36

Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf m dilakukan berdasarkan permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh Pejabat kepada pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain dengan tem

KEMENKEU 189/pmk Pasal 40

( 1) Berdasarkan permohonan penggunaan harta kekayaan yang disita untuk membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak kepada pihak WK sektor perbankan, WK sektor perasuransian,

KEMENKEU 189/pmk Pasal 41

Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38 ayat ( 1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan: - permintaan pencabutan blokir kepada pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasurans

KEMENKEU 189/pmk Pasal 42

**(1) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak** Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat meminta kepada pihak LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainny

KEMENKEU 193/pmk Pasal 25

( 1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 31 --- - - 3 1 **(2) Dalam hal terdapat

KEMENKEU 196/pmk Pasal 15

**(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke** dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. **(2) Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Neg