Pencarian
### Pasal 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang terma
### Pasal 76 (1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. (2)
**(1) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank** Sentral yang terdiri atas: - Rekening KUN; - Sub Rekening KUN; dan - rekening lain-lain, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa pe
**(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank** Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangan1 Jasa perbankan dan/ atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. *
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur** Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO). **(2) Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk: - menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN; - melakukan anal
( 1) Setelah tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - perbankan penyalur Dana FLPP tetap melakukan pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP. **(2) Pengembalian Dana
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; -
**(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 49 --- - 49 - kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perba
**(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak U
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
**(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan** Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
**(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
**(1) Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB** masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pel
**(1) BLU BPDLH dapat melakukan pemupukan dana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk optimalisasi kas menganggur pada rekening BLU BPDLH dengan melakukan investasi. **(3) Investasi sebagaimana dimaksud
**(1) Lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 17 ayat (3) terdiri atas: - Pemerintah Daerah; - organisasi/lembaga swadaya masyarakat; - perbankan; - lembaga jasa keuangan non bank; - koperasi; dan/atau - badan hukum lainnya. **(2) Lembaga perantara seb
**(1) Penyaluran secara tidak langsung sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (2) hurufb dilakukan melalui lembaga penyalur kepada Debitur. **(2) Lembaga penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** meliputi perbankan, lembaga jasa keuangan nonbank, atau badan hukum lainnya y
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah
