Pencarian
Pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan PRP dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, perbankan, dan pasar modal di antaranya mengenai persetujuan RUPS pengajuan keberatan oleh kreditur, pembelian kembali saham Bank dalam tindakan korporasi Ban
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri terdiri dari : (dalam rupiah) a. Perbankan dalam negeri 7.550.584.000.000,00 b. Privatisasi 5.000.000.000.000,00 c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 30.980.200.000.000,00 d. Penjualan
…pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Perbankan. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permo
Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang masih memerlukan dukungan sehingga
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun L992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721
…semua istilah "LPS" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku hams dimaknai sebagai istilah "lembaga Penjamin Simpanan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. semua istilah "l,embaga Pengawas Perbankan" dan "OJK" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus
### Pasal 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang terma
### Pasal 76 (1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. (2)
**(1) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank** Sentral yang terdiri atas: - Rekening KUN; - Sub Rekening KUN; dan - rekening lain-lain, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa pe
**(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank** Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangan1 Jasa perbankan dan/ atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. *
**(1) Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur** Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO). **(2) Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk: - menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN; - melakukan anal
( 1) Setelah tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - perbankan penyalur Dana FLPP tetap melakukan pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP. **(2) Pengembalian Dana
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; -
**(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 49 --- - 49 - kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perba
**(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak U
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
**(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan** Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan
**(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl
