Langsung ke konten

Pencarian

PP 11/2026 Pasal 7

Pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan PRP dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, perbankan, dan pasar modal di antaranya mengenai persetujuan RUPS pengajuan keberatan oleh kreditur, pembelian kembali saham Bank dalam tindakan korporasi Ban

UU 1/2002 Pasal 10

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembiayaan dalam negeri terdiri dari : (dalam rupiah) a. Perbankan dalam negeri 7.550.584.000.000,00 b. Privatisasi 5.000.000.000.000,00 c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 30.980.200.000.000,00 d. Penjualan

UU 4/2023 Pasal 37

…pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Perbankan. (4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. (5) Dalam melakukan penilaian terhadap permo

UU 4/2023 Pasal 307

Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang masih memerlukan dukungan sehingga

UU 4/2023 Pasal 326

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun L992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721

UU 4/2023 Pasal 337

…semua istilah "LPS" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku hams dimaknai sebagai istilah "lembaga Penjamin Simpanan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. semua istilah "l,embaga Pengawas Perbankan" dan "OJK" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus

BAB / Pasal 54

### Pasal 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2004 (1) Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang terma

BAB / Pasal 76

### Pasal 76 (1) Ketentuan tentang Bank Indonesia dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dinyatakan mulai berlaku selambat-lambatnya 1 Januari 2000 kecuali untuk keperluan pembiayaan restrukturisasi perbankan. (2)

KEMENKEU 102/pmk Pasal 5

**(1) Dalam rangka pembukaan Rekening Milik BUN di Bank** Sentral yang terdiri atas: - Rekening KUN; - Sub Rekening KUN; dan - rekening lain-lain, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangani jasa pe

KEMENKEU 102/pmk Pasal 6

**(1) Dalam rangka pembukaan Reksus Pinjaman/Hibah di Bank** Sentral, Kuasa BUN Pusat menyampaikan surat permintaan pembukaan rekening kepada Kepala Departemen pada Bank Sentral yang menangan1 Jasa perbankan dan/ atau operasional tresuri khususnya untuk Pemerintah. *

KEMENKEU 104/pmk Pasal 9

**(1) Dalam rangka pelaksanaan Penempatan Dana, Direktur** Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO). **(2) Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan untuk: - menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Program PEN; - melakukan anal

KEMENKEU 111/pmk Pasal 14

( 1) Setelah tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - perbankan penyalur Dana FLPP tetap melakukan pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP. **(2) Pengembalian Dana

KEMENKEU 118/pmk Pasal 84

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam

KEMENKEU 118/pmk Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; -

KEMENKEU 118/pmk Pasal 87

**(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 49 --- - 49 - kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perba

KEMENKEU 118/pmk Pasal 91

**(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak U

KEMENKEU 118/pmk Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

KEMENKEU 118/pmk Pasal 94

**(1) Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan** Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional

KEMENKEU 118/pmk Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan

**(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak UJl