Pencarian
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar: a. hasil pengawasan Bank INDONESIA selama masa berlakunya izin; dan/atau b. permohonan perpanjangan izi
(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat dilakukan atas: a. perintah Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkan alasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kanto
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas: - nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; - kode Jabatan; dan - unit kerja. ---
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas: - nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; - kode Jabatan; dan - unit kerja. ---
Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Yang dimaksud dengan data agregat adalah kumpulan datatentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Pentin:', jeniskelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, da-r pekerjaan. Yang dimaksud dengan data kuantitatif adalah data yarrg berupaangka-algka. Yang d
(1) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dijabat oleh pegawai pada KUH. (2) Pejabat Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penyediaan Langsung untuk penyediaan barang yang bernilai paling banyak
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan I STAKN Kupang wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjan
(1) Pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil pusat dan ditugaskan pada STAKN Kupang. (2) Pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Kupang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan, penyampaian pengetahuan, dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untu
(1) Dewan penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Politani Kupang. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan penyantun memiliki tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Dire
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh direktur Politani Kupang. (2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Politani Kupang. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu interna
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian d
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian da
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) huruf b merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. kompetensi; e. riwayat pengembangan kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; d
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi asset KPHL dan KPHP setelah melalui prosedur hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala KPHL dan KPHP wajib melakukan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan terhada
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih, maka memenuhi ketentuan untuk disahkan. (2) RPHJP KPHL atau KPHP
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifikasi, maka tidak me
Ketentuan tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada KPHL dan KPHP diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Lindung, dan Peraturan Direktur Jenderal B
(1) Rancang bangun KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi dengan memperhatikan pertimbangan Bupati/Walikota, dukungan data dan informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan pemangku kepenting
