Pencarian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan yang untuk menangani permasalahan perbankan membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Un
**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (21 Debitur perbank
(1) Pelaksanaan likuidasi bank oleh Bank INDONESIA ditetapkan dan diserahkan kepada badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 37A UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDA
…dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa K
**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada: - pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau - jarin
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan: a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
**(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan: - pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, un
(1) Bank yang dicabut izin usahanya wajib menutup seluruh kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan izin usaha dimaksud. (2) Bank yang dicabut izin usahanya wajib segera menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan izin usaha yan
(1) Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syari'at yang mempunyai tugas melakukan pengawasan atas produk perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari'at. (2) Pembentukan Dewan P
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam
**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada: - pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/ata
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2007, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan --- --- Page 11 --- dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: - lembaga perbankan; dan/atau - Lembaga Pembiayaan. Bagian Kedua Lembaga Perbankan
**(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan** Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan ba
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) se
Fungsi LPS adalah: - menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan - turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
**(1) LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana** dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. **(2) LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koo
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun- tahun anggaran berikutnya. ### Pasal 16 . . .
**(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas** pengelolaan serta penatausahaan aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan. **(2) Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan** aset dan kewajiban yang dipe
