Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 15

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanggapan, pengaduan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perb

PERMEN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 19

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan sistem informasi hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pengembangan sistem informasi hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk usulan, tanggapan, saran perbaikan, dan/atau pemberian bantuan.

PERMEN 41-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 2

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan bertujuan: a. Menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh p

PERMEN 41-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 7

(1) Inspektorat Jenderal melakukan penelaahan atas laporan yang diterima untuk mengetahui bentuk/jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. (2) Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori

PERMEN 41-m-ind-per-6-2008/2008 Pasal 47

(1) IUI /Izin Perluasan/TDI dibekukan, apabila Perusahaan Industri : a. tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2); b. dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 38; c. terdapat laporan atau pengaduan dari P

PERMEN 42-m-dag-per-10-2010/2011 Pasal 9

(1) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai. (2) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan dan/atau perbaikan b

PERMEN 42/2010 Pasal 5

Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin; b. kelompok program penanggulangan kemis

PERMEN 43/2022 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi

PERMEN 43/2022 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

PERMEN 43/2024 Pasal 1

pasal.id Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerinta

PERMEN 44-permen-kp-2018/2018 Pasal 32

(1) Pemantauan dilakukan setiap bulan dan berjenjang oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan Pengaduan, antara lain jumlah Pengaduan yang diterima, penyebab permasalahan, serta penyelesaian Pengaduan. (2) Hasil pemantauan digunakan sebagai bahan untuk perbaika

(1) Evaluasi pengelolaan Pengaduan dilakukan secara berjenjang pada tingkat Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan pada masing-masing Unit Kerja. (2) Evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun. (3) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan untuk perbai

PERMEN 44-pmk-11-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, yang juga meliputi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaika

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap

PERMEN 45-pmk-011-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan pembuatan dan/atau perbaikan kapal laut. 2. Barang dan bahan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal yang selanjutnya dis

PERMEN 45-pmk-011-2010/2010 Pasal 7

(1) Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan dan/atau perbaikan kapal dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Penyalahgunaan terhadap ketentuan se

PERMEN 45/2014 Pasal 23

(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); dan b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan palin

PERMEN 46-pmk-06-2017/2017 Pasal 28

(1) Pemeriksa membuat simpulan Pemeriksaan pada laporan hasil Pemeriksaan. (2) Berdasarkan simpulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. saran perbaikan; dan/atau b. pengenaa

PERMEN 48/2023 Pasal 7

(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berupa: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen pe

PERMEN 49-permen-kp-2014/2014 Pasal 27

(1) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri ol