Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dik
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksan
**(1) Dana yang bersumber dari dana lembaga pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa pembiayaan dari perbankan dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. 1. Pembiayaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada
(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan. (2) Menteri Pekerjaan Umum MENETAPKAN pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.
(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank MENETAPKAN kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh
**(1) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap harta** kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan dan/atau dikelola pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 aya
**(1) Terhadap permintaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib melakukan Pemblokiran terhadap Penanggung Utang yang identitasny
**(1) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
**(1) Sejak diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan a
**(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung** Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diketahui dan Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan,
**(1) Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu** Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mencakup kegiatan usaha: - perbankan; - perasuransian; - keuangan syariah; - pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; - dana pensiun; - pembiaya
**(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta** kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
**(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 30 ayat (2), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen ya
**(1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdas
**(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon** Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan macet perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. **(2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat** diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi persyaratan: - usaha
Pembiayaan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan/perbankan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.
(1) Maksud dan Tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan aset Negara s
Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A UNDANG-UNDANG Perbankan.
Segala tindakan hukum BPPN dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 1998 dan atau UNDANG-UNDANG Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ke
