Pencarian
**(1) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
**(1) Sejak diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan a
**(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung** Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diketahui dan Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan,
**(1) Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu** Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mencakup kegiatan usaha: - perbankan; - perasuransian; - keuangan syariah; - pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; - dana pensiun; - pembiaya
**(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta** kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
**(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 30 ayat (2), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen ya
**(1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdas
**(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon** Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan macet perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. **(2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat** diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi persyaratan: - usaha
Pembiayaan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan/perbankan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.
(1) Maksud dan Tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan aset Negara s
Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A UNDANG-UNDANG Perbankan.
Segala tindakan hukum BPPN dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 1998 dan atau UNDANG-UNDANG Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ke
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan yang untuk menangani permasalahan perbankan membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Un
**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (21 Debitur perbank
(1) Pelaksanaan likuidasi bank oleh Bank INDONESIA ditetapkan dan diserahkan kepada badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 37A UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDA
…dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa K
**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada: - pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau - jarin
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan: a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
**(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan: - pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, un
