Langsung ke konten

Pencarian

PER 4/2022 Pasal 43

**(1) Unit Penyelenggara melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap** penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** bertujuan untuk memperoleh informasi dan/ atau rekomenda

PER 6/2021 Pasal 66

**(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 36 --- - 36 - 65 dilakukan analisis untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rekomendasi Perbaikan. **(2) Dalam hal diperlukan, terhadap data dan informasi** sebagaimana

PER 6/2021 Pasal 71

**(1) Pusdiklat Pemilik Program dan Balai Diklat** penyelenggara PJJ menyusun laporan pelaksanaan PJJ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 38 --- - 38 - yang paling kurang memuat: - rekapitulasi pelaksanaan PJJ; - hasil Evaluasi Pembelajaran PJJ; dan - Rekomendasi

PER 6/2023 Pasal 26

**(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan** keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat **(3) dapat digunakan sebagai dasar:** --- --- Page 22 --- - 29- penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Inventory, perbaikan pe

PMK 101/2024 Pasal 26

**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan** dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah secara bersama atau terpisah dapat melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian

PMK 137/2023 Pasal 11

**(1) Setelah melakukan Validasi Lapangan, tim Validasi** membuat laporan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 - **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** sedikit berisi kesimpulan dan/ a

PMK 137/2023 Pasal 14

**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4** ayat (1) tidak ditindaklanjuti dengan Validasi Lapangan dalam hal: - Operator Ekonomi menyampaikan surat pembatalan permohonan pengakuan sebagai AEO; atau - tindak lanjut perbaikan atas hasil Validasi Dokumen yang dilak

PMK 137/2023 Pasal 25

**(1) AEO dilakukan monitoring dan evaluasi.** **(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) bertujuan: - untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi; - sebagai dasar untuk menerbitkan per

PMK 139/2019 Pasal 39

**(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi,** dengan ketentuan: - paling cepat pada hari kerja pertama untuk bulan Januari; dan - paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan Februari sampai dengan Desember

PMK 145/2023 Pasal 50

**(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 49, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi. **(2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dapat digun

PMK 171/2023 Pasal 54

**(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf** c dilaksanakan dalam rangka: - mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset; - meningkatkan pendapatan Badan Pengusahaan; dan/atau - memenuhi biaya operasional, pemeliharaan dan/ atau perbaikan yang diperlukan

PMK 33/2024 Pasal 11

**(1) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a digunakan untuk: - 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; - 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan

PMK 33/2024 Pasal 21

Dalam hal bupati/wali kota: - tidak menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b dan huruf c atau perbaikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10) atau Pasal 19 ayat (13); atau - menyampaikan RAP Dana Otonomi Khusus

PMK 43/2023 Pasal 19

**(1) Dalam hal terjadi gangguan sistem dan/atau** aliran data yang menyebabkan terhambatnya proses sinergi, para pihak melakukan proses perbaikan atas kendala dan gangguan yang dihadapi. **(2) Dalam hal perbaikan atas kendala dan gangguan** membutuhka

PMK 43/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintah Dae

PMK 44/2023 Pasal 17

**(1) UPTJF, UPPJF, dan UPKJF melakukan pemantauan** dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaika

PMK 4/2025 Pasal 53

**(1) Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan** impor kembali. **(2) Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: - dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; - untuk keperluan perbaika

PMK 58/2023 Pasal 159

**(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 157 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pengelola PNBP. **(2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: - Menteri dalam hal rekomendasi bersifat strategis dan nasional; - D

PMK 69/2023 Pasal 19

**(1) Berdasarkan retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 18, Kuasa BUN Pusat menerbitkan surat pemberitahuan retur pencairan Dana Cadangan Penjaminan kepada KPA. **(2) Berdasarkan surat pemberitahuan retur pencairan** Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat

PMK 6/2025 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola,