Pencarian
(1) Kepada bekas Anggota Militer serta janda dan/atau anak yatim- piatunya, yang sebelum tanggal 1 Mei 1963 sudah menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp)., diberikan perbaikan-penghasilan sebagai tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak dite
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi ma
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada: - penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal; - perbaikan kualitas Pangan; dan - keam
Strategi pencapaian indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d, yaitu: - indikator masukan melalui: 1. perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia Iptek; dan 1. perbaikan sistem pendanaan Riset Nasional. - indikator keluaran berupa peningk
**(1) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. **(2) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas Kebijakan MRPN lintas sektor. **(3) Hasil evalua
**(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional** dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (roa.d mapl yang meliputi: - peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui
**(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk** kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa: - peningkatan produktivitas tebu seb
Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi secara berkala.
**(1) Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada** Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. **(2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan Gerakan** Nasional Percepatan Perbaikan Gizi d
**(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan** kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. **(2) Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi** prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk mel
**(1) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan** kepada Komite ISPO mengenai: - sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan - Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. **(2) Le
(1) APIP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk keperluan instansinya masing-masing. (2) APIP segera melakukan langkah serta tindakan yang bersifat kuratif/perbaikan, dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh kegiatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait percepatan perbaikan gizi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percep
Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100), dinyatakan ma
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
**(1) Terhadap pengembalian notifikasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan: - secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali;
**(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 51 menjadi dasar bagr Menteri dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor. (21 Calon . SK No 188915 A --- --- Page 34 --- PRESIDEN -34- (21 Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evalu
KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang: - ketersediaan pangan; - keterjangkauan pangan; - pemanfaatan pangan; - perbaikan gizi masyarakat; dan - penguatan kelembagaan pangan dan gizi.
(1) Tahapan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui penilaian terhadap hasil penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penjamin Mutu menyampaikan rekomendasi: a. perbaika
Tim Penilai bertugas: a. memberikan penilaian atas substansi proposal Naskah Orasi Ilmiah; b. melakukan pembimbingan penyusunan Naskah Orasi Ilmiah kepada Pustakawan Ahli Utama; c. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah; d. memberikan persetujuan Naskah Orasi Ilmiah; dan e. m
