Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 25/1963 Pasal 2

(1) Kepada bekas Anggota Militer serta janda dan/atau anak yatim- piatunya, yang sebelum tanggal 1 Mei 1963 sudah menerima pensiun dalam mata uang rupiah (Rp)., diberikan perbaikan-penghasilan sebagai tambahan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan bersih yang berhak dite

PERPRES 35/2015 Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi ma

PERPRES 35/2022 Pasal 19

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada: - penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal; - perbaikan kualitas Pangan; dan - keam

PERPRES 38/2018 Pasal 8

Strategi pencapaian indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d, yaitu: - indikator masukan melalui: 1. perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia Iptek; dan 1. perbaikan sistem pendanaan Riset Nasional. - indikator keluaran berupa peningk

PERPRES 39/2023 Pasal 21

**(1) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pengawas Intern Lintas Sektor. **(2) Evaluasi MRPN lintas sektor sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan untuk menilai efektivitas Kebijakan MRPN lintas sektor. **(3) Hasil evalua

PERPRES 40/2023 Pasal 3

**(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional** dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun peta jalan (roa.d mapl yang meliputi: - peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui

PERPRES 40/2023 Pasal 17

**(1) Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk** kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa: - peningkatan produktivitas tebu seb

PERPRES 42/2013 Pasal 16

Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi secara berkala.

PERPRES 42/2013 Pasal 17

**(1) Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada** Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. **(2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan Gerakan** Nasional Percepatan Perbaikan Gizi d

PERPRES 44/2020 Pasal 11

**(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan** kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. **(2) Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi** prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk mel

PERPRES 44/2020 Pasal 12

**(1) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan** kepada Komite ISPO mengenai: - sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan - Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. **(2) Le

PERPRES 54/2010 Pasal 99

(1) APIP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk keperluan instansinya masing-masing. (2) APIP segera melakukan langkah serta tindakan yang bersifat kuratif/perbaikan, dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan

PERPRES 72/2021 Pasal 28

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh kegiatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait percepatan perbaikan gizi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percep

PERPRES 72/2021 Pasal 29

Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100), dinyatakan ma

PERPRES 72/2021 Pasal 30

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERPRES 80/2023 Pasal 17

**(1) Terhadap pengembalian notifikasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan Prospeksi yang dilakukan: - secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali;

PERPRES 80/2023 Pasal 55

**(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 51 menjadi dasar bagr Menteri dalam melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor. (21 Calon . SK No 188915 A --- --- Page 34 --- PRESIDEN -34- (21 Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi hasil evalu

PERPRES 83/2017 Pasal 4

KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang: - ketersediaan pangan; - keterjangkauan pangan; - pemanfaatan pangan; - perbaikan gizi masyarakat; dan - penguatan kelembagaan pangan dan gizi.

PERPUSNAS 1/2023 Pasal 10

(1) Tahapan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui penilaian terhadap hasil penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan pelatihan Kepustakawanan. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penjamin Mutu menyampaikan rekomendasi: a. perbaika

PERPUSNAS 3/2022 Pasal 12

Tim Penilai bertugas: a. memberikan penilaian atas substansi proposal Naskah Orasi Ilmiah; b. melakukan pembimbingan penyusunan Naskah Orasi Ilmiah kepada Pustakawan Ahli Utama; c. memberikan masukan perbaikan Naskah Orasi Ilmiah; d. memberikan persetujuan Naskah Orasi Ilmiah; dan e. m