Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN pm67/2017 Pasal 15

(1) Penyedia jasa penerbangan dapat mengajukan permohonan ulang, apabila permohonan exemption standar ditolak. (2) Permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan: a. perbaikan terhadap temuan yang salah; b. pertimbangan hukum yang menguatkan pemohon terhadap p

PERMEN pm76/2014 Pasal 2

(1) Maksud dari kegiatan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut : a. membangun semangat dan mendorong kreatifitas upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelayanan Publik (UPP) sektor transport

PERMEN pm83/2014 Pasal 8

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) segera mengusulkan serah terima operasional sebelum masa pemeliharaan/perawatan berakhir dengan tujuan apabila ditemukan adanya kekurangan/ kerusakan dan perlu dilakukan perbaikan/penyempurnaan dapat ditindaklanjuti oleh Penyedia barang/jasa.

PERMEN pm85/2018 Pasal 17

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan b. perubahan kebijakan da

PERMEN pm88/2017 Pasal 36

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMEN pm90/2017 Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMEN pm93/2017 Pasal 27

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMEN pm96/2017 Pasal 28

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Unit Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMEN pm97/2016 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura. (2) Hasil evaluasi dan

PERPPU 1/2014 Pasal 20

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi: - membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap; - membentuk KPPS; - melakukan verifikasi dan rekapitu

PERPPU 1/2014 Pasal 35

Tugas dan wewenang PPL meliputi: - mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaika

**(1) Daftar penduduk potensial pemilih dari Dinas** Kependudukan dan Catatan Sipil dan daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah, digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan. **(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERPRES 121/2012 Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, selan-jutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 2. Eko

PERPRES 121/2012 Pasal 10

(1) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan sesuai dengan dokumen peren-canaan rehabilitasi. (2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindunga

PERPRES 15/1963 Pasal 12

Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah digunakan untuk usaha-usaha: a. memperbaiki tingkat hidup para petani karet; b. peremajaan dan perbaikan tanaman karet berikut penelitian yang diperlukan untuk kemajuan; c. mengembangkan perkopersian dikalangan petani karet; d. pembangunan dae

PERPRES 15/2010 Pasal 5

(1) Program percepatan penanggulangan kemiskinan terdiri dari : a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin; b. Kelompok program penanggulangan kemisk

PERPRES 16/2025 Pasal 10

**(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan** kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. (21 Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifrkasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pe

PERPRES 16/2025 Pasal 11

**(1) lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan** kepada Komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN mengenai: - sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan - Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. menyampaikan

PERPRES 18/2005 Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, Komisi Kejaksaan dapat menyampaikan masukan berupa usul: a. perbaikan, penyempurnaan, pembenahan organisasi, kondisi, atau kinerja di lingkungan Kejaksaan; b. pemberian penghargaan kepada Jaksa atau pegawai K

PERPRES 1/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: yang 1. Produktivitas adalah sikap mental dan etos kerja selalu berusaha melakukan perbaikan mutu kehidupan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas untuk menciptakan nilai tambah secara berkelanjutan