Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN pm127/2016 Pasal 4

(1) Standar pelayanan Bandar Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Tanjung Redeb. (2) Hasi

PERMEN pm131/2016 Pasal 4

(1) Standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tana Paser. (2) Hasil evaluasi dan

(1) Standar Pelayanan Balai Kesehatan Penerbangan yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Balai Kesehatan Penerbangan. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar pelayanan pada Balai Kesehatan Penerba

PERMEN pm150/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat yang telah diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara penuh, wajib dievaluasi secara berkelanjutan oleh Kepala Sekolah Tinggi Transportasi Darat. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Sekolah Tingg

PERMEN pm151/2015 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug. (2) Hasil evaluasi dan perbaika

(1) Perusahaan Angkutan umum harus memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor. (2) Fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai: a. tempat parkir kendaraan; dan b. tempat pemeliharaan dan perbaikan kendaraan. (3) Fa

PERMEN pm15/2019 Pasal 105

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administr

PERMEN pm15/2019 Pasal 108

(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat sebagaimana dimaks

PERMEN pm17/2014 Pasal 17

Setelah permohonan penetapan biaya jasa pelayanan navigasi penerbangan yang disampaikan oleh Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA diterima secara lengkap, Direktorat Jenderal melakukan evaluasi dengan mekanisme sebagai berikut: a. apabila permohonan

PERMEN pm26/2011 Pasal 30

Pengaturan mengenai menjaga keandalan peralatan Telekomunikasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. pemeliharaan; dan b. perbaikan.

PERMEN pm33/2012 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Teknik Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian, perawatan, perbaikan, dan pelayanan di bidang peralatan navigasi, komunikasi dan keamanan penerbangan serta elektronika bandar udara; b. pelaksanaan p

PERMEN pm33/2017 Pasal 46

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Satuan Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMEN pm33/2018 Pasal 79

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. (2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produ

PERMEN pm40/2014 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual; b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-

PERMEN pm40/2014 Pasal 13

(1) Seksi Teknik Bandar Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU), Aerodrome Manual, pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang. (2) Seks

PERMEN pm40/2014 Pasal 40

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara melaksanakan pelayanan navigasi penerbangan meliputi pelayanan lalu lintas penerbangan Air Traffic System(ATS), informasi aeronautika dan pelayanan telekomunikasi penerbangan serta penyediaan, pengembangan, perawatan, perbaikan fasilitas navigasi p

PERMEN pm44/2016 Pasal 48

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Satuan Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

PERMEN pm53/2019 Pasal 11

(1) Laporan penarikan kembali kendaraan bermotor yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. laporan penarikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan; dan b. laporan perkembangan pemeriksaan dan/atau perbaikan. (2) Laporan perkembangan perbai

PERMEN pm59/2018 Pasal 24

(1) Kerja sama pemanfaatan atas Barang Milik Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik

PERMEN pm67/2014 Pasal 97

Sub Bagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan kegiatan kerumahtanggaan; b. melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan; c. melakukan kegiatan keamanan dan angkutan; d. melakukan kegiatan hubungan masyarakat; e. melakukan evaluasi seluruh