Pencarian
(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pengelola
Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c.
(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan mendayagunakan Dinas Provinsi setempat. (2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.
Berdasarkan perhitungan total nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 akan diperoleh kriteria dan kesimpulan sebagai berikut : 1. Total nilai > 80 : Baik (hasil pelaksanaan reklamasi dapat diterima). 2. Total nilai 60 - 80 : Sedang ( hasil pelaksanaan reklamasi diterima dengan catatan perlu
(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HKm berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan HKm.
Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c.
Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.
(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ketenaga
(1) Berdasarkan Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan ka
(1) BerdasarkanProreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan Peraturan Menteri kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian disertai dengan lembar kontrol sesuai dengan format terlampir. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan kajia
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Fasilitas Penimbangan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan: a. tindakan korektif untuk perbaikan standar operasio
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan perkeretaapian, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan
(1) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenai terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. (2) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari biaya modal, biaya operasi, dan biaya perawatan/perbaikan. (3) Rincian komponen biaya dan ta
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan dan tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi darat, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada aya
(1) Pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/ atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upay
(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikenakan terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membaha
(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang. (2) Hasil evaluasi dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual; b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-
