Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-49-menhut-ii-2008/2008 Pasal 46

(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pengelola

PERMEN p-54-menhut-ii-2014/2014 Pasal 18

Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c.

PERMEN p-59-menhut-ii-2011/2011 Pasal 18

(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan mendayagunakan Dinas Provinsi setempat. (2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

PERMEN p-60-menhut-ii-2009/2009 Pasal 16

Berdasarkan perhitungan total nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 akan diperoleh kriteria dan kesimpulan sebagai berikut : 1. Total nilai > 80 : Baik (hasil pelaksanaan reklamasi dapat diterima). 2. Total nilai 60 - 80 : Sedang ( hasil pelaksanaan reklamasi diterima dengan catatan perlu

PERMEN p-88-menhut-ii-2014/2014 Pasal 36

(1) Pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan HKm berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan HKm.

PERMEN p-9-menhut-ii-2014/2014 Pasal 18

Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. Menerima dan mencatat DUPAK dan kelengkapannya; b. Meminta kelengkapan kekurangan atau perbaikan berkas DUPAK ke pejabat pengelola kepegawaian atau ke pejabat fungsional bagi Sekretariat Tim Penilai UPT; c.

PERMEN per-09-men-vii-2010/2010 Pasal 33

Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.

PERMEN per-11-men-v-2009/2009 Pasal 7

(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ketenaga

PERMEN pm-01-hk-201-mpek-2013/2013 Pasal 11

(1) Berdasarkan Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan ka

PERMEN pm-01-hk-201-mpek-2013/2013 Pasal 17

(1) BerdasarkanProreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan Peraturan Menteri kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian disertai dengan lembar kontrol sesuai dengan format terlampir. (2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan kajia

PERMEN pm-18/2021 Pasal 44

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Fasilitas Penimbangan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan: a. tindakan korektif untuk perbaikan standar operasio

PERMEN pm-21/2022 Pasal 6

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan perkeretaapian, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN pm-21/2022 Pasal 7

(1) Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan

PERMEN pm-21/2022 Pasal 18

(1) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenai terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan

PERMEN pm-28/2012 Pasal 7

(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. (2) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan dari biaya modal, biaya operasi, dan biaya perawatan/perbaikan. (3) Rincian komponen biaya dan ta

PERMEN pm-29/2022 Pasal 6

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan dan tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan transportasi darat, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada aya

PERMEN pm-29/2022 Pasal 7

(1) Pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/ atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upay

PERMEN pm-29/2022 Pasal 22

(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikenakan terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membaha

PERMEN pm-34/2016 Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang. (2) Hasil evaluasi dan

PERMEN pm-40/2014 Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual; b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-