Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020/2020 Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktur Jenderal dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan syarat administrasi. (2) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal meng

PERMEN p-12-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 3

Pembangunan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk memenuhi kesinambungan bahan baku industri kehutanan, meningkatkan produksi dan diversifikasi hasil hutan, perbaikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan produksi pada hutan tanaman.

PERMEN p-13-menhut-ii-2009/2009 Pasal 19

(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. (2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan seb

PERMEN p-15-menhut-ii-2014/2014 Pasal 18

(1) Satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan wajib menyusun strategi pemeliharaan senjata api untuk jangka waktu lima tahunan. (2) Strategi pemeliharaan meliputi manajemen sistem dan proses pemeliharaan, perbaikan, dan energi termasuk

PERMEN p-19-menhut-ii-2011/2011 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin. (2) Pemegang iz

PERMEN p-19-menhut-ii-2011/2011 Pasal 24

(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai unt

PERMEN p-2-menhut-ii-2011/2011 Pasal 27

(1) Uji coba kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui implementasi kebijakan publik tanpa sanksi. (2) Jangka waktu uji coba kebijakan publik paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam uji coba kebijakan publik apabila diperlukan diadakan perbaikan atau

PERMEN p-30-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

(1) Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HTI. (2) Dalam hal hasil penilaian tidak diperluk

PERMEN p-36-menhut-ii-2012/2012 Pasal 2

Prinsip pemberian FDB adalah peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan melalui kegiatan RHL, dengan persyaratan terjangkau dan prinsip kehati-hatian.

PERMEN p-37-menhut-v-2010/2010 Pasal 28

(1) Analisa finansial dilaksanakan untuk menentukan sampai seberapa besar suatu program/kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari biaya (investasi) yang diperlukan dari sudut ekonomi maupun perbaikan kondisi lingkungan. (2) Analisa finansial sebagaimana dimaksud pada ayat

PERMEN p-38-menhut-ii-2009/2009 Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak dan melaporkan kepada D

PERMEN p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017/2017 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memeriksa persyaratan revisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan mempertimbangkan isi substansi usulan Revisi. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP seb

PERMEN p-40-menhut-ii-2014/2014 Pasal 60

(1) Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMN yang disewa. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (3) Seluruh biaya pemeliharaan seba

PERMEN p-40-menhut-ii-2014/2014 Pasal 70

(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal : a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanaka

PERMEN p-41-menhut-ii-2008/2008 Pasal 7

(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bertugas : a. melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data; b. menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja peny

PERMEN p-41-menhut-ii-2008/2008 Pasal 15

(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas : a. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data; b. Menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja peny

PERMEN p-41-menhut-ii-2008/2008 Pasal 29

(1) Rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya. (2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta men

PERMEN p-43-menhut-ii-2014/2014 Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2)

PERMEN p-45-menhut-ii-2012/2012 Pasal 10

(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2)

PERMEN p-48-menhut-ii-201/2013 Pasal 20

Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi pekerjaan : a. pembersihan lahan; b. pengolahan tanah; dan c. perbaikan kesuburan tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id