Pencarian
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktur Jenderal dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan syarat administrasi. (2) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal meng
Pembangunan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk memenuhi kesinambungan bahan baku industri kehutanan, meningkatkan produksi dan diversifikasi hasil hutan, perbaikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan produksi pada hutan tanaman.
(1) Pengendalian dan pengawasan terhadap IUPHHK-HTHR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan. (2) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (3) Hasil pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan seb
(1) Satuan kerja dan satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara di bidang kehutanan wajib menyusun strategi pemeliharaan senjata api untuk jangka waktu lima tahunan. (2) Strategi pemeliharaan meliputi manajemen sistem dan proses pemeliharaan, perbaikan, dan energi termasuk
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin. (2) Pemegang iz
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai unt
(1) Uji coba kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui implementasi kebijakan publik tanpa sanksi. (2) Jangka waktu uji coba kebijakan publik paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam uji coba kebijakan publik apabila diperlukan diadakan perbaikan atau
(1) Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan/atau memberi arahan perbaikan usulan RKUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HTI. (2) Dalam hal hasil penilaian tidak diperluk
Prinsip pemberian FDB adalah peningkatan pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktifitas hutan dan perbaikan mutu lingkungan melalui kegiatan RHL, dengan persyaratan terjangkau dan prinsip kehati-hatian.
(1) Analisa finansial dilaksanakan untuk menentukan sampai seberapa besar suatu program/kegiatan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dari biaya (investasi) yang diperlukan dari sudut ekonomi maupun perbaikan kondisi lingkungan. (2) Analisa finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak dan melaporkan kepada D
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memeriksa persyaratan revisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan mempertimbangkan isi substansi usulan Revisi. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP seb
(1) Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMN yang disewa. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (3) Seluruh biaya pemeliharaan seba
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal : a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanaka
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bertugas : a. melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data; b. menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja peny
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas : a. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data; b. Menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja peny
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya. (2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta men
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2)
(1) Berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 dan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), LP&VI menerbitkan Sertifikat PHPL dan/atau Sertifikat LK kepada pemegang izin dan melaporkan kepada Direktur Jenderal. (2)
Kegiatan persiapan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi pekerjaan : a. pembersihan lahan; b. pengolahan tanah; dan c. perbaikan kesuburan tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
