Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/19 Pasal 26

(1) Terhadap permohonan Pelestarian BGCB yang bersifat Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), TPA-CB memeriksa kesesuaian dokumen rencana teknis Pemeliharaan BGCB dengan standar teknis pelestarian BGCB. (2) Dalam hal dokumen rencana teknis Pemeliharaan BGCB belum memenuhi standar

PERMEN PUPR/1 Pasal 69

(1) Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi melaksanakan monitoring terhadap: a. pelaksanaan pengawasan; b. tindakan perbaikan; dan c. pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan

PERMEN PUPR/21-prt-m-2015 Pasal 6

(1) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berka

PERMEN PUPR/29 Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha untuk memperbaiki dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (2) Menteri atau pihak yang dibe

PERMEN PUPR/30-prt-m-2015 Pasal 26

(1) Dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi, dilakukan pengamanan jaringan irigasi. (2) Masyarakat petani dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengamanan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder pada daerah irigasi dalam wilayahnya. (3) Masyarakat petani baik secara per

PERMEN PUPR/3 Pasal 18

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dim

PERMEN PUPR/4 Pasal 59

Kriteria pemberhentian dari JF Bidang PUPR yang tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf f apabila: a. predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesemp

PERMEN PUPR/8 Pasal 11

(1) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan jumlah dari biaya: a. Biaya Umum; dan b. keuntungan. (2) Biaya Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk biaya perbaikan dan penanganan dampak dari kecelakaan konstruksi. (3) Besaran biaya tid

PERMEN TAN/38 Pasal 19

**(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 oleh** TPV disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang. **(2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas seba

PERMEN TAN/38 Pasal 48

**(1) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 oleh** TPV-PRG disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang. **(2) Hasil evaluasi dan penilaian kelayakan calon Varietas

PERMEN m-01-ht-01-10/2006 Pasal 4

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model I atau FIAN Model II dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA

PERMEN m-01-ht-01-10/2006 Pasal 12

(1) Dalam hal penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model III pelaporan atau FIAN Model III pemberitahuan dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA at

PERMEN m-hh-01-gr-01-06/2011 Pasal 27

(1) Uji coba kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui implementasi kebijakan publik tanpa sanksi. (2) Jangka waktu uji coba kebijakan publik paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam uji coba kebijakan publik apabila diperlukan diadakan perbaikan atau p

PERMEN m-hh-ot-02-02/2009 Pasal 1

Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan adalah suatu dokumen yang menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan yang disusun atas dasar kondisi objektif guna merumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan.

PERMEN p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 11

(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka panjang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan. (

PERMEN p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 20

(1) Pembahasan konsep rencana pengelolaan jangka menengah melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.

PERMEN p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 29

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya. (2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perba

PERMEN p-10-menhut-ii-2009/2009 Pasal 35

(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas. (2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal

PERMEN p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018/2018 Pasal 14

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui : a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. identifikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada provinsi dan kabupaten/kota.

PERMEN p-11-menhut-ii-2012/2012 Pasal 47

(1) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Menteri cq Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk ditindak lanjuti melalui Eselon I. (2) Atas dasar persetuj