Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN LHK/14 Pasal 36

(1) Penerapan paksaan pemerintah disertai dengan batas waktu pemenuhan paksaan. (2) Batas waktu pemenuhan paksaan ditentukan dengan pertimbangan: a. bentuk pelanggaran; b. bentuk perintah; c. kompleksitas upaya perbaikan yang wajib dilakukan dan ketersediaan teknologi Perlindungan

PERMEN LHK/15 Pasal 28

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penola

PERMEN LHK/15 Pasal 72

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak -- 26 -- memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penol

PERMEN LHK/15 Pasal 106

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika

PERMEN LHK/15 Pasal 142

(1) Hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 berupa: a. persetujuan jika hasil verifikasi teknis telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian; b. perbaikan jika hasil verifikasi teknis tidak memenuhi kelengkapan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian; atau c. penolakan jika

PERMEN LHK/p-10-menlhk-setjen-plb-0-4-2018 Pasal 14

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui : a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan b. identifikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan. (2) Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada provinsi dan kabupaten/kota.

PERMEN LHK/p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Direktur Jenderal dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja melakukan identifikasi dan verifikasi kelengkapan syarat administrasi. (2) Dalam hal kelengkapan syarat administrasi tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal meng

PERMEN LHK/p-12-menlhk-ii-2015 Pasal 3

Pembangunan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk memenuhi kesinambungan bahan baku industri kehutanan, meningkatkan produksi dan diversifikasi hasil hutan, perbaikan aspek lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan produksi pada hutan tanaman.

PERMEN LHK/p-38-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk terlebih dahulu memeriksa persyaratan revisi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan mempertimbangkan isi substansi usulan Revisi. (2) Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan Revisi RKUPK-SP seb

PERMEN P2MI/14 Pasal 23

(1) Dalam hal dokumen permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, petugas pelayanan Informasi Publik menyampaikan kepada PPID untuk menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik. (2) Pemohon Informasi Publik dapat menyerahkan perbaika

Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mencapai Penilaian Kinerja Pegawai yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. jika capaian kinerja Pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 25% (dua puluh lima persen

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 9

(1) Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (2) Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dilakukan melalui tindakan korektif untuk perbaikan dalam rangka pencapaian Sasaran Program dan

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 13

(1) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. (2) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan melalui tindakan korektif untuk perbaikan pelaksanaan Prioritas Pembang

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 25

(1) Ketentuan mengenai hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) secara mutatis mutandis berlaku terhadap hasil Evaluasi pasca- pelaksanaan Renja K/L. (2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. bahan perbaikan rancangan Ren

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 48

Hasil Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional digunakan sebagai: a. bahan masukan penyusunan RKP tahun ke-5 (lima); b. bahan pengendalian untuk perbaikan pelaksanaan RPJM Nasional tahun ke-4 (empat) dan ke-5 (lima); dan c. bahan masukan penyusunan RPJM Nasional periode berikutnya.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 5

Program Compact sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup : a. meningkatkan produktivitas dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil melalui pengembangan energi terbarukan, serta meningkatkan produktivitas dan mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis lahan melalui perbaikan

PERMEN PPPA/16 Pasal 3

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

PERMEN PPPA/3 Pasal 2

Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan dengan maksud untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perund

PERMEN PPPA/4 Pasal 14

(1) Pemotongan tunjangan kinerja kepada Pegawai dilakukan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. Pegawai dengan predikat kinerja butuh perbaikan dipotong sebesar 10% (sepuluh puluh persen) dari unsur Evaluasi

PERMEN PUPR/15 Pasal 30

(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (2) Tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan. (3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokument