Pencarian
Rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. pelindungan mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. kegiatan lain yang ramah lingkungan.
Rehabilitasi lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf c dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. pelindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. kegiatan lain yang ramah lingkungan.
(1) Rehabilitasi estuari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf d, laguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf e, dan teluk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf f dilakukan melalui perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilakukan untuk: a. mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dari pemangku kepentingan atau pihak terkait; dan b. menyepakati dokumen awal. (2) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaks
(1) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi yang mengganggu pencapaian tujuan pengelolaan, Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi kepada SUOP untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan. (2) Perbaikan pengelolaan sebagaima
(1) Kepala UPT Badan, perorangan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Se
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. monitoring residu; b. investigasi; c. tindakan perbaikan; d. sistem informasi manajemen pengendalian residu; e. pelaporan; dan f. pembinaan.
(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan hasil investigasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan hasil investigasi. (2) Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan rekomenda
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan tahapan: a. analisis atas pelaksanaan dan hasil Program dan Kegiatan; b. identifikasi permasalahan; dan c. penentuan langkah perbaikan yang diperlukan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a.
(1) Pemantauan dilakukan setiap bulan dan berjenjang oleh Tim Penanganan Pengaduan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan Pengaduan, antara lain jumlah Pengaduan yang diterima, penyebab permasalahan, serta penyelesaian Pengaduan. (2) Hasil pemantauan digunakan sebagai bahan untuk perbaika
(1) Evaluasi pengelolaan Pengaduan dilakukan secara berjenjang pada tingkat Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan pada masing-masing Unit Kerja. (2) Evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun. (3) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan untuk perbai
(1) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri ol
(1) AKP melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Nakhoda Kapal Pengawas menyusun jadwal pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik. (3) Nakhoda Kapal Pengawas melaporkan secara tert
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Residu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan monitoring residu, rekomendasi hasil pengujian residu, investigasi dan tindakan perbaikan, serta kapa
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: - syarat dan tata cara Permohonan; - kelas barang atau jasa; - penolakan Permohonan; - perbaikan sertifikat Merek terdaftar; - syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek t
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Permohonan, kelas barang atau jasa, penolakan Permohonan, perbaikan sertifikat Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubaha
(1) Perumusan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional. (2) Hasil perumusan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan unt
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara tertulis dengan memuat informasi tentang: a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti dengan perbaikan Kebijakan, Renca
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya menerbitkan: a. persetujuan validasi KLHS; atau b. pengembalian laporan KLHS kepada Penyusun KRP untuk dilakukan perbaikan. (2) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ay
