Pencarian
(1) Institusi yang dapat menjadi Counterparty adalah: a. bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; b. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau c. lembaga keuangan internasional; yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk. (2) Calon Counterparty seba
(1) Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata- mata untu
17. Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset. 18. Penangan Perkara
Pemegang saham PMV wajib memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); dan d. tida
(1) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan: a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau b. Cek/bilyet giro. (2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa : a. Intern
Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN. 2. Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terh
(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilaku
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb
(1) Susunan organisasi Sekretariat KSSK terdiri atas: a. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; b. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; c. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; d. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdasarkan masukan
Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi terdiri atas: a.Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi; b. Seksi Perhubungan dan Telekomunikasi; dan c. Seksi Pariwisata.
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perb
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran, kinerja tahunan dan triwulanan, kinerja entitas yang dik
(1) Penerbitan Kusuka elektronik (e-Kusuka) dan pencetakan Kusuka tidak dikenakan biaya. (2) Pencetakan Kusuka karena perubahan atau penggantian oleh pihak perbankan dikenakan biaya sesuai ketentuan perbankan.
(1) Setiap Pelaku Utama yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilakukan oleh pihak perbankan tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal pengajuan permohonan perubahan, perpanjangan, atau penggantian Kartu Kusuka dengan pencetakan Kartu Kusuka dilaku
Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro; b. Subdirektorat Jasa Keuangan Bukan Bank; dan c. Subdirektorat Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Subdirektorat Perbankan dan Keuangan Mikro menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perbankan dan keuangan mikro; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi per
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbanka
