Pencarian
(1) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja;
dan
b. perubahan besaran pembayaran Tunjangan Kinerja
Kementerian.
(2) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik n
(1) Pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan (docking) dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petug
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian secara berkala setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perkembangan, permasalaha
(1) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari Kementerian/Lembaga/Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan U
(1) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Ke
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, Dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha,
(1) Sebelum proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, Gubernur mengirim kembali dokumen final RZWP-3-K yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat
(6) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 2. Wi
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan dokumen rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan s
Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; dan c. ramah lingkungan.
Rehabilitasi mangrove dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan.
Rehabilitasi lamun dilakukan dengan cara: a. pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.
(1) Rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Estuari, Laguna, Teluk,
Rehabilitasi populasi ikan dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Populasi Ikan agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.
(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan Reklamasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti k
(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dilakukan pada saat permohonan SIPI, perubahan spesifikasi kapal, perubahan spesifikasi alat penangkapan ikan, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fis
Rehabilitasi terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; dan/atau c. kegiatan lain yang ramah lingkungan.
