Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN KKP/13 Pasal 39

(1) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja; dan b. perubahan besaran pembayaran Tunjangan Kinerja Kementerian. (2) Pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah

(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik n

PERMEN KKP/15-permen-kp-2016 Pasal 14

(1) Pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan Hidup dilakukan pada saat permohonan SIKPI, perubahan spesifikasi kapal, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan (docking) dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petug

PERMEN KKP/17-permen-kp-2013 Pasal 33

(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ay

PERMEN KKP/21 Pasal 56

(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian secara berkala setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui perkembangan, permasalaha

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 10

(1) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari Kementerian/Lembaga/Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan U

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 12

(1) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Ke

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 28

(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 31

(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, Dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha,

PERMEN KKP/23-permen-kp-2016 Pasal 33

(1) Sebelum proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, Gubernur mengirim kembali dokumen final RZWP-3-K yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 2. Wi

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 9

(1) Pelaksanaan Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan dokumen rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan s

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 10

Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; dan c. ramah lingkungan.

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 15

Rehabilitasi mangrove dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan.

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 21

Rehabilitasi lamun dilakukan dengan cara: a. pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 30

(1) Rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Estuari, Laguna, Teluk,

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 33

Rehabilitasi populasi ikan dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Populasi Ikan agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.

PERMEN KKP/25-permen-kp-2019 Pasal 17

(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan Reklamasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti k

PERMEN KKP/26-permen-kp-2013 Pasal 36

(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dilakukan pada saat permohonan SIPI, perubahan spesifikasi kapal, perubahan spesifikasi alat penangkapan ikan, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fis

PERMEN KKP/26 Pasal 50

Rehabilitasi terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a dilakukan melalui: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; dan/atau c. kegiatan lain yang ramah lingkungan.