Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKOP KUKM/08 Pasal 14

(1) Penerima dana bergulir wajib mengembalikan pinjaman/pembiayaan dana bergulir sesuai dengan perjanjian. (2) Pengembalian pinjaman/pembiayaan dana bergulir menggunakan mekanisme transaksi perbankan. (3) Penunjukan Bank dilakukan oleh LPDB-KUMKM berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonom

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 129

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri atas: a. Bidang Perbankan; b. Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENKO PEREKONOMIAN/9 Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bidang Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, keci

PERMENKUMHAM 7/2018 Pasal 3

(1) Pembayaran PNBP Ditjen AHU dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a disetorkan melalui layanan perbankan dengan menggunakan SPB atau melalui Pembayaran Online. (2) Pembayaran Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemohon dari uns

PERMENKUMHAM m-hh-05-ot-01-01/2010 Pasal 198

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Subdirektorat Harmonisasi Bidang Keuangan dan Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, perbanka

PERMENLU 7/2011 Pasal 451

Subdirektorat Kerja Sama Jasa Ekonomi terdiri atas: a.Seksi Keuangan, Perbankan, Jasa Bisnis, dan Konstruksi; b. Seksi Perhubungan dan Telekomunikasi; dan c. Seksi Pariwisata.

PERMENPERA 12/2011 Pasal 5

Penyaluran tambahan bantuan dana berupa BUM atau BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan melalui lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.

PERMENTAN UNKNOWN/2d840ada Pasal 83

Pembiayaan dan pendanaan dalam kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: - lembaga perbankan; dan/atau - Lembaga Pembiayaan. Bagian Kedua Lembaga Perbankan

PERMENTAN UNKNOWN/2d840ada Pasal 84

**(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan** Pemberdayaan Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan ba

PERMEN 102-pmk-05-2020/2020 Pasal 22

(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank Sentral/Bank Umum tidak dipotong biaya layanan perbankan. (2) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Sentral terhadap dana yang disimpan pada Bank Sentral, biaya jasa pelayanan d

PERMEN 104/2025 Pasal 2

(1) Penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan dilaksanakan dengan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit. (2) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit se

PERMEN 109-pmk-06-2009/2009 Pasal 47

(1) Kegiatan inventarisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diberlakukan terhadap: a. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. Aset Bekas Milik Asing/Cina; c. Aset hasil sitaan/tegahan/rampasan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara;

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1086

Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening

PERMEN 12-pmk-08-2013/2013 Pasal 14

(1) Institusi yang dapat menjadi Counterparty adalah: a. bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; b. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau c. lembaga keuangan internasional; yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk. (2) Calon Counterparty seba

PERMEN 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 3

(1) Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang

PERMEN 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 6

Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata- mata untu

PERMEN 178-pmk-01-2009/2009 Pasal 1

17. Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset. 18. Penangan Perkara

PERMEN 18-pmk-010-2012/2012 Pasal 23

Pemegang saham PMV wajib memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); dan d. tida

PERMEN 182-pmk-05-2017/2017 Pasal 20

(1) Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan: a. Layanan Perbankan Secara Elektronik; atau b. Cek/bilyet giro. (2) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa : a. Intern

PERMEN 184-pmk-01-2010/2010 Pasal 81

Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).