Pencarian
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap. (2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasika
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap; c. pe
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, operasional, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.
(1) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri dilakukan oleh Unit Utama sesuai dengan kewenangan. (2) Menteri memberikan disposisi untuk menerima atau menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Utama da
Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Pertambangan; b. Jurusan Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Pengelolaan Hasil Perkebunan.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Agroindustri; b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Manajemen Informatika.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Subang. (2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; c. pem
(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit pelaksana teknis teknologi permes
Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas merencanakan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan peralatan laboratorium.
(1) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan pendataan, klasifikasi, dan penentuan penanganan serta uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional. (2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pembersihan, perbaikan, rekonstruksi, dan restorasi benda bernilai budaya berskala
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan, Hibah dan Pemusnahan atas bongkaran akibat perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna Barang melakukan penelitian data administrasi. (3) Dalam hal hasil penelitia
UPT Pusat Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta memberikan layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
