Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDIKBUD 102/2014 Pasal 46

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

PERMENDIKBUD 102/2014 Pasal 49

(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap. (2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasika

PERMENDIKBUD 102/2014 Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Cilacap; c. pe

PERMENDIKBUD 104/2014 Pasal 3

(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

PERMENDIKBUD 12/2012 Pasal 71

Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan jaringan, operasional, pemeliharaan dan perbaikan jaringan dan komputer serta pemberian layanan komputer kepada mahasiswa.

PERMENDIKBUD 142/2014 Pasal 7

(1) Pengajuan usul rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri dilakukan oleh Unit Utama sesuai dengan kewenangan. (2) Menteri memberikan disposisi untuk menerima atau menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri menolak usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Utama da

PERMENDIKBUD 15/2014 Pasal 17

Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Pertambangan; b. Jurusan Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Pengelolaan Hasil Perkebunan.

PERMENDIKBUD 15/2014 Pasal 44

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

PERMENDIKBUD 16/2014 Pasal 44

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

PERMENDIKBUD 24/2014 Pasal 17

Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Agroindustri; b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Manajemen Informatika.

PERMENDIKBUD 24/2014 Pasal 44

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

PERMENDIKBUD 24/2014 Pasal 47

(1) UPT Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program pemeliharaan, perbaikan, dan perawatan di lingkungan Politeknik Negeri Subang. (2) Kepala UPT Pemeliharaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan

PERMENDIKBUD 24/2014 Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran UPT; b. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Politeknik Negeri Subang; c. pem

PERMENDIKBUD 31/2020 Pasal 51

(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit pelaksana teknis teknologi permes

PERMENDIKBUD 31/2020 Pasal 52

Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

PERMENDIKBUD 42/2020 Pasal 43

Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

PERMENDIKBUD 42/2020 Pasal 46

Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 mempunyai tugas merencanakan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan peralatan laboratorium.

PERMENDIKBUD 48/2012 Pasal 16

(1) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan pendataan, klasifikasi, dan penentuan penanganan serta uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional. (2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pembersihan, perbaikan, rekonstruksi, dan restorasi benda bernilai budaya berskala

PERMENDIKBUD 60/2015 Pasal 16

(1) Pengguna Barang melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan, Hibah dan Pemusnahan atas bongkaran akibat perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna Barang melakukan penelitian data administrasi. (3) Dalam hal hasil penelitia

PERMENDIKBUD 67/2012 Pasal 40

UPT Pusat Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta memberikan layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.