Pencarian
pasal.id (1) Unit Kerja yang membidangi pengawasan Perdagangan dan Unit Kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi
(1) Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu: a. perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting); b. peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan c. pencegahan kematian ibu dan anak. (2) Peningkatan pelayanan
(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai penerapan hasil Pelatihan yang dilakukan dalam rangka mendeteksi permasalahan yang timbul di lapangan, perbaikan program Pelatihan, serta mendesain program pembinaan alumni Pelatiha
Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan untuk kemaslahatan bersama.
(1) Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara. (2) Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan d
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; b. memberikan saran perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; dan c. menjamin kualitas pelaksa
(1) Rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan fisik terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah mengalami kerusakan atau penurunan fungsi pelayanan untuk dikembalikan kepada kondisi semu
(1) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa. (2) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara. (3) Peserta musyawar
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; b. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data pe
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menyampaikan surat keterangan tidak lengkap kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penyampaian ke
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Perawatan dan Perbaikan; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan e. Layanan Uji Kompetensi.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Teknolog
Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Menteri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan PPG.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi
Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
(1) Pembaruan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi terdiri atas: a. penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi; b. penerbi
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Perawatan dan Perbaikan; dan d. Laboratorium Terpadu.
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Manajemen Informatika. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laborat
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki tugas: a. MENETAPKAN dan melakukan evaluasi kebijakan dan implementasi layanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kementerian; dan b. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan layanan dan pendokumentasian Informa
