Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAG 82/2020 Pasal 43

pasal.id (1) Unit Kerja yang membidangi pengawasan Perdagangan dan Unit Kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi

PERMENDESA 11/2019 Pasal 11

(1) Peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), yaitu: a. perbaikan gizi untuk pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting); b. peningkatan pola hidup bersih dan sehat; dan c. pencegahan kematian ibu dan anak. (2) Peningkatan pelayanan

PERMENDESA 11/2022 Pasal 15

(1) Evaluasi pascapelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menilai penerapan hasil Pelatihan yang dilakukan dalam rangka mendeteksi permasalahan yang timbul di lapangan, perbaikan program Pelatihan, serta mendesain program pembinaan alumni Pelatiha

PERMENDESA 17/2016 Pasal 34

Variabel perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan untuk kemaslahatan bersama.

PERMENDESA 17/2019 Pasal 37

(1) Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara. (2) Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan d

PERMENDESA 22/2019 Pasal 47

(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; b. memberikan saran perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; dan c. menjamin kualitas pelaksa

PERMENDESA 25/2016 Pasal 65

(1) Rehabilitasi prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan perbaikan fisik terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah mengalami kerusakan atau penurunan fungsi pelayanan untuk dikembalikan kepada kondisi semu

PERMENDESA 2/2015 Pasal 26

(1) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa selaku ketua panitia Musyawarah Desa membacakan susunan acara sebelum Musyawarah Desa dipimpin oleh pimpinan Musyawarah Desa. (2) Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa meminta persetujuan seluruh peserta yang hadir perihal susunan acara. (3) Peserta musyawar

PERMENDESA 8/2022 Pasal 11

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; b. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data pe

PERMENDESPDT 12/2025 Pasal 35

(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, PPID menyampaikan surat keterangan tidak lengkap kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak penyampaian ke

PERMENDIKBUDRISTEK 12/2023 Pasal 37

Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Perawatan dan Perbaikan; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan e. Layanan Uji Kompetensi.

PERMENDIKBUDRISTEK 19/2022 Pasal 47

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Teknolog

PERMENDIKBUDRISTEK 19/2022 Pasal 48

Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

PERMENDIKBUDRISTEK 19/2024 Pasal 20

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan kepada Menteri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai masukan untuk perbaikan dan pengembangan PPG.

PERMENDIKBUDRISTEK 43/2022 Pasal 44

(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Teknologi

PERMENDIKBUDRISTEK 43/2022 Pasal 45

Unit Penunjang Akademik Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.

PERMENDIKBUDRISTEK 50/2024 Pasal 19

(1) Pembaruan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi terdiri atas: a. penerbitan perbaikan Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Sertifikat Profesi; b. penerbi

PERMENDIKBUDRISTEK 53/2024 Pasal 33

Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Perawatan dan Perbaikan; dan d. Laboratorium Terpadu.

PERMENDIKBUDRISTEK 57/2024 Pasal 13

(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan c. Jurusan Manajemen Informatika. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laborat

PERMENDIKBUDRISTEK 69/2024 Pasal 15

(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki tugas: a. MENETAPKAN dan melakukan evaluasi kebijakan dan implementasi layanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kementerian; dan b. menindaklanjuti rekomendasi perbaikan layanan dan pendokumentasian Informa