Pencarian
(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daer
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindak
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil eval
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJ
(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/ kota melakukan tindakan perbaikan/pe
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evalua
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan urusan pemerintahan wa
(1) Unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang dan unit kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mem
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditi
Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap: a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbai
(1) Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual, dilakukan dengan cara: a. pengecekan ketersediaan atau keberadaan suku cadang dan fasilitas perbaikan untuk barang tertentu yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. peng
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pelaksanaan, dan koordinasi kegiatan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan perawata
Pemeriksaan penggunaan dan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan: a. yang telah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat, atau penunjukka
(1) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan wajib melakukan pendataan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki. (2) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi kepada Konsumen
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan bertujuan: a. Menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh p
(1) Inspektorat Jenderal melakukan penelaahan atas laporan yang diterima untuk mengetahui bentuk/jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. (2) Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori
(1) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai. (2) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan dan/atau perbaikan b
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan PBK dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu)
