Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 285

(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daer

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 288

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindak

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 295

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 298

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil eval

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 300

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJ

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 303

(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/ kota melakukan tindakan perbaikan/pe

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 306

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evalua

PERMENDAGRI 97/2016 Pasal 3

(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan urusan pemerintahan wa

PERMENDAG 03/2021 Pasal 30

(1) Unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang dan unit kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1

PERMENDAG 04/2021 Pasal 32

(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mem

PERMENDAG 08-m-dag-per-2-2016/2016 Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditi

PERMENDAG 20-m-dag-per-5-2009/2009 Pasal 8

Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap: a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbai

PERMENDAG 20-m-dag-per-5-2009/2009 Pasal 27

(1) Pengawasan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual, dilakukan dengan cara: a. pengecekan ketersediaan atau keberadaan suku cadang dan fasilitas perbaikan untuk barang tertentu yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. peng

PERMENDAG 29/2022 Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pelaksanaan, dan koordinasi kegiatan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas; b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan perawata

PERMENDAG 30/2025 Pasal 17

Pemeriksaan penggunaan dan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan: a. yang telah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat, atau penunjukka

PERMENDAG 38/2019 Pasal 10

(1) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan wajib melakukan pendataan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan Konsumen untuk diperbaiki. (2) Pusat Layanan Purna Jual dan Tempat Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi kepada Konsumen

PERMENDAG 41-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 2

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan bertujuan: a. Menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh p

PERMENDAG 41-m-dag-per-8-2013/2013 Pasal 7

(1) Inspektorat Jenderal melakukan penelaahan atas laporan yang diterima untuk mengetahui bentuk/jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. (2) Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori

PERMENDAG 42-m-dag-per-10-2010/2011 Pasal 9

(1) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b harus memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai. (2) Pengembangan pasar termasuk renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan dan/atau perbaikan b

PERMENDAG 77/2020 Pasal 43

(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan PBK dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu)