Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 95

Pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 97

(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menugaskan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan pe

PERDA KABUPATEN/PASURUAN Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha. (2) Lembaga keuangan perbanka

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 54

Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui : a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 55

(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menugaskan BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 6

Kegiatan usaha PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah menyediakan pelayanan jasa dalam bidang perbankan di daerah bagi kemanfaatan umum dengan pengelolaan perusahaan yang berprinsip syariah.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 39

(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani, Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan usaha tani dan badan usaha milik petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksan

PERDA KOTA/MALANG Pasal 96

PD. BPR dapat melakukan kerjasama di bidang keuangan dan perbankan dengan lembaga keuangan/lembaga lainnya setelah mendapat persetujuan prinsip dari Walikota.

PERDA KOTA/TANGERANG Pasal 37

Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik Pemerintah Daerah maupun swasta.

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 48

Gubernur melakukan fasilitasi pembiayaan bagi koperasi meliputi : a. kredit perbankan; b. kerjasama pemanfaatan dan tanggung jawab sosial perusahaan; c. penjaminan lembaga keuangan; d. dana bergulir; e. hibah;dan f. jenis pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undanga

PERMENHAN 7/2010 Pasal 9

Badan hukum nasional INDONESIA tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b yaitu : a. perbankan; b. industri strategis; c. badan hukum pengelola obyek vital nasional; d. badan usaha non pemerintah; dan e. kedutaan besar;

PERMENKEU 102-pmk-05-2020/2020 Pasal 22

(1) Dana yang disimpan pada Rekening Milik BUN di Bank Sentral/Bank Umum tidak dipotong biaya layanan perbankan. (2) Dalam hal terdapat biaya atas jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh Bank Sentral terhadap dana yang disimpan pada Bank Sentral, biaya jasa pelayanan d

PERMENKEU 104/2025 Pasal 2

(1) Penyaluran dana atas pengeluaran negara pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan setelah berakhirnya Waktu Operasional Sistem Pembayaran Perbankan dilaksanakan dengan mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit. (2) Mekanisme penyaluran dana melalui RPgL In Transit se

PERMENKEU 109-pmk-06-2009/2009 Pasal 47

(1) Kegiatan inventarisasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diberlakukan terhadap: a. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. Aset Bekas Milik Asing/Cina; c. Aset hasil sitaan/tegahan/rampasan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara;

PERMENKEU 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 1086

Subdirektorat Manajemen Penerimaan dan Pengeluaran Kas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penerimaan dan pengeluaran kas melalui lembaga perbankan dan non perbankan dalam rupiah dan valuta as1ng, merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan rekening

PERMENKEU 12-pmk-08-2013/2013 Pasal 14

(1) Institusi yang dapat menjadi Counterparty adalah: a. bank devisa yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; b. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau c. lembaga keuangan internasional; yang bersedia untuk menandatangani Perjanjian Induk. (2) Calon Counterparty seba

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 3

(1) Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima atau diperoleh Perbankan Syariah, termasuk bonus, bagi hasil, margin keuntungan, dan imbalan lainnya merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Bonus, bagi hasil, dan margin keuntungan yang

PERMENKEU 136-pmk-03-2011/2011 Pasal 6

Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perbankan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata- mata untu

PERMENKEU 178-pmk-01-2009/2009 Pasal 1

17. Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset. 18. Penangan Perkara

PERMENKEU 18-pmk-010-2012/2012 Pasal 23

Pemegang saham PMV wajib memenuhi persyaratan: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan; c. setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering); dan d. tida