Pencarian
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf d, yaitu kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompens
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpanga
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimp
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Peran
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpanga
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan <
(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah prov
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perb
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan perbaika
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD p
(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD provinsi
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaia
(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah kabupaten/ kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/pen
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (4) ditemukan adanya ketidakses
(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan,
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian
(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan t
