Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 161

KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf d, yaitu kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompens

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 207

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpanga

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 212

(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 215

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimp

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 220

(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Peran

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 223

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpanga

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 228

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan <

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 233

(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah prov

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 236

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perb

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 245

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan perbaika

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 254

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD p

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 259

(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 262

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD provinsi

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 267

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaia

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 270

(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah kabupaten/ kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/pen

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 273

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (4) ditemukan adanya ketidakses

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 276

(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan,

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 279

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian

PERMENDAGRI 86/2017 Pasal 282

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan t