Langsung ke konten

Pencarian

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 219

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan perbaika

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 228

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD provinsi

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 233

(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD provinsi. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja SKPD prov

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 236

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD provins

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 241

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimp

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 244

(1) Kepala SKPD kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD k

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 247

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/p

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 250

(1) Kepala SKPD kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/k

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 253

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, k

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 256

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tindaka

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 259

(1) Kepala SKPD kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 262

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tinda

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 269

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 272

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil eval

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 274

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJM

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 277

(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 280

(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evalua

PERMENDAGRI 78/2018 Pasal 2

Pengembangan budaya kerja bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; b. mendukung perbaikan perubahan sikap dan perilaku ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. meningkatkan kinerja organisasi; dan d. peningkatan pelayanan publik secara akuntabel dengan meme

PERMENDAGRI 78/2018 Pasal 7

(1) Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan nilai budaya kerja yang menjadi motivasi bagi ASN untuk melakukan pembaharuan kearah yang lebih baik. (2) Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku: a. melakukan perbaikan berkelanjutan dalam melaksana