Pencarian
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan perbaika
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD provinsi
(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD provinsi. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja SKPD prov
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD provins
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimp
(1) Kepala SKPD kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD k
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/p
(1) Kepala SKPD kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/k
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, k
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tindaka
(1) Kepala SKPD kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tinda
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil eval
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJM
(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evalua
Pengembangan budaya kerja bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi; b. mendukung perbaikan perubahan sikap dan perilaku ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. meningkatkan kinerja organisasi; dan d. peningkatan pelayanan publik secara akuntabel dengan meme
(1) Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan nilai budaya kerja yang menjadi motivasi bagi ASN untuk melakukan pembaharuan kearah yang lebih baik. (2) Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku: a. melakukan perbaikan berkelanjutan dalam melaksana
