Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 8/2020 Pasal 4

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai syarat-syarat K3 dalam: a. perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; da

PERMENAKER 8/2020 Pasal 140

(1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. (2) P

PERMENAKER 8/2020 Pasal 173

(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian. (2) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian, Alat Bantu An

PERMENAKER 8/2020 Pasal 175

(1) Pemeriksaan dan pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. pembuatan; b. pemasangan dan/atau perakitan; c. perbaikan dan/atau perubahan atau modifikasi; dan d. Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang belum pernah dilakukan pemeriksaan d

PERMENBUDPAR 3/2014 Pasal 22

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan selama pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran

PERMENDAGRI 112/2014 Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga

PERMENDAGRI 117/2017 Pasal 8

(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah pengusul dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan

PERMENDAGRI 117/2017 Pasal 13

(1) Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah pengusul dalam hal terdapat perbaikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daer

PERMENDAGRI 117/2017 Pasal 18

Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah mengembalikan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dalam hal terdapat

(1) Pimpinan komponen dan Pejabat eselon II melaporkan hasil capaian kinerja yang sudah ditetapkan dalam IKU. (2) Laporan hasil capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disingkat LAKIP. (3) LAKIP pimpinan komponen disampai

PERMENDAGRI 19/2020 Pasal 18

Hasil pengukuran IPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. peringkat baik dengan nilai A; b. peringkat perlu perbaikan dengan nilai B; dan c. peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai C.

PERMENDAGRI 42/2010 Pasal 5

Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin; b. kelompok program penanggulangan kemis

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 181

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 186

(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 189

(1) Kepala Bappeda provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan,

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 194

(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusuan Renja SKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD kabupaten/kota melakukan

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 197

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bapped

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 202

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan <

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 207

(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perb

PERMENDAGRI 54/2010 Pasal 210

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan pe