Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAG 6/2017 Pasal 90

(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan

PERMENAG 72/2015 Pasal 79

(1) RKA diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Ketua harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin

PERMENAG 7/2017 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan

PERMENAG 82/2022 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor h

PERMENAG 84/2022 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 85/2022 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 86/2022 Pasal 93

(1) Berdasarkan RKT dan RBA, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,

PERMENAG 90/2013 Pasal 50

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (2) Pe

PERMENAG 9/2019 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAKERTRANS 21-men-ix-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. 2. Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilak

PERMENAKERTRANS 8/2012 Pasal 28

(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dapat berupa: a. kesalahan redaksional; b. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas; c. perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh. (2) Perubahan seba

PERMENAKERTRANS per-09-men-vii-2010/2010 Pasal 33

Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 7

(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ketenaga

PERMENAKER 21/2022 Pasal 28

(1) Hasil evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Hasil evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditindaklanjuti dan dimanfaatka

PERMENAKER 28/2014 Pasal 9

(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan PP. (2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja se

PERMENAKER 34/2016 Pasal 29

(1) Bagi LPK yang telah terakreditasi dilakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveillance. (2) Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Assesor Akreditasi yang ditugaskan oleh LA-LPK dan/atau KA-LPK. (3) Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria

PERMENAKER 37/2015 Pasal 34

Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan.

PERMENAKER 37/2016 Pasal 59

(1) Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3. (2) Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. (3) Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pe

PERMENAKER 37/2016 Pasal 65

Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

PERMENAKER 37/2016 Pasal 68

(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian. (2) Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada