Pencarian
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan
(1) RKA diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Ketua harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor h
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RKT dan RBA, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. (2) Pe
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. 2. Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilak
(1) Hasil kaji ulang SKKNI berupa rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dapat berupa: a. kesalahan redaksional; b. perbaikan atau penambahan substansi yang sifatnya terbatas; c. perubahan substansi yang cukup luas atau menyeluruh. (2) Perubahan seba
Teknisi pesawat angkat dan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan pesawat angkat dan angkut; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan pesawat angkat dan angkut.
(1) Objek evaluasi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan meliputi hasil pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan pengelolaan data dan informasi ketenaga
(1) Hasil evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat pimpinan tinggi madya. (2) Hasil evaluasi atas implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditindaklanjuti dan dimanfaatka
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan PP. (2) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja se
(1) Bagi LPK yang telah terakreditasi dilakukan penilaian kepatuhan melalui mekanisme surveillance. (2) Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Assesor Akreditasi yang ditugaskan oleh LA-LPK dan/atau KA-LPK. (3) Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kriteria
Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan.
(1) Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3. (2) Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. (3) Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pe
Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berwenang melakukan: a. pemasangan, perbaikan, atau perawatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; dan b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
(1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian. (2) Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada
