Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAG 18/2021 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 1/2017 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan

PERMENAG 1/2019 Pasal 88

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahuna

PERMENAG 20/2014 Pasal 95

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 22/2014 Pasal 95

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika

(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah atau Kartu Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, perbaikan penulisan dapat dilakukan dengan penggantian Buku Nikah. (2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaju

PERMENAG 23/2014 Pasal 95

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika

(1) RKA diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus me

PERMENAG 27/2019 Pasal 80

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,

PERMENAG 2/2016 Pasal 79

(1) RKA diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Ketua harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin

PERMENAG 2/2017 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan

PERMENAG 2/2019 Pasal 90

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 30/2019 Pasal 80

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,

PERMENAG 30/2024 Pasal 45

(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah atau Kartu Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, perbaikan penulisan dapat dilakukan dengan penggantian Buku Nikah. (2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaju

PERMENAG 33/2020 Pasal 97

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 34/2020 Pasal 88

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 34/2025 Pasal 90

(1) Rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus me

PERMENAG 35/2014 Pasal 95

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan