Pencarian
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahuna
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah atau Kartu Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, perbaikan penulisan dapat dilakukan dengan penggantian Buku Nikah. (2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaju
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika
(1) RKA diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus me
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,
(1) RKA diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Ketua harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah atau Kartu Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, perbaikan penulisan dapat dilakukan dengan penggantian Buku Nikah. (2) Dalam hal terjadi kesalahan penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaju
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus me
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
