Pencarian
(1) Pelaku usaha yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen dibebani tanggung jawab. (2) Beban tanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan. (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. penetapan dilakukan melalui proses kesepa
Pemegang IUP dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2), ternyata berdampak kerusakan, maka wajib memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan.
Dana insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu.
(1) RPJM Daerah hanya dapat diubah sekali dalam 5 (lima) Tahun yaitu setelah pelaksanaan RPJM Daerah berjalan 2 (dua) Tahun. (2) Apabila dalam perjalanan pelaksanaan RPJM Daerah hingga Tahun 2018 terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berimpli
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan. (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada a
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui : a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. penetapan dilakukan melalui proses kesepa
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PT Jamkrida Sumut (Perseroda), menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda), dan memberikan saran perbaikan; b. memberika
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perseroda, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perseroda, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Berdasarkan RBA, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) Rencana anggaran tahunan diajukan berdasarkan RKT oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,
(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika
(1) Rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusun kem
