Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 9

(1) Pelaku usaha yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen dibebani tanggung jawab. (2) Beban tanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kehilangan barang konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 41

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan. (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 50

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. penetapan dilakukan melalui proses kesepa

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 47

Pemegang IUP dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2), ternyata berdampak kerusakan, maka wajib memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 39

Dana insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu.

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 15

(1) RPJM Daerah hanya dapat diubah sekali dalam 5 (lima) Tahun yaitu setelah pelaksanaan RPJM Daerah berjalan 2 (dua) Tahun. (2) Apabila dalam perjalanan pelaksanaan RPJM Daerah hingga Tahun 2018 terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berimpli

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 52

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan. (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada a

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 60

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui : a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. penetapan dilakukan melalui proses kesepa

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 57

Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PT Jamkrida Sumut (Perseroda), menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PT Jamkrida Sumut (Perseroda), dan memberikan saran perbaikan; b. memberika

PERDA PROVINSI/SUMATERA Pasal 60

Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perseroda, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perseroda, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan

PERMENAG 10/2019 Pasal 89

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 11/2021 Pasal 93

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 12/2017 Pasal 91

(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan

PERMENAG 13/2017 Pasal 92

(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan

PERMENAG 13/2020 Pasal 90

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 14/2020 Pasal 90

(1) Berdasarkan RBA, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 15/2024 Pasal 78

(1) Rencana anggaran tahunan diajukan berdasarkan RKT oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,

PERMENAG 16/2019 Pasal 89

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMENAG 17/2014 Pasal 100

(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaika

(1) Rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusun kem