Pencarian
Tujuan penataan ruang Kecamatan Duren Sawit untuk: a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan permukiman dan kawasan industri; b. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan dan pengembangan kawasan permukiman baru melalui perbaikan dan/atau peremajaan ling
Untuk pelaksanaan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan, Pemerintah Daerah melakukan : a. penyediaan Jalan yang akan diberlakukan pembatasan yang memenuhi persyaratan standar pelayanan; b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan pada kawasan, koridor, atau ruas
(1) Pemeliharaan prasarana Perkeretaapian menjadi tanggung jawab penyelenggara. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala dan perbaikan untuk mengembalikan kondisi fisik prasarana sesuai dengan fungsinya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administra
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran ber
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal pemegang izin dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat
(1) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. (2) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum atau Perizinan Berusaha tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum atau pemegang Perizinan Berusaha
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administ
(1) Kegiatan depo peti kemas yang lingkup operasionalnya dalam wilayah Provinsi meliputi: a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas; b. pembersihan atau pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas; c. kegiatan konsolidasi bongkar atau muat barang dari dan ke dalam peti kemas y
(1) KPU-PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kota Semarang. (2) Arahan pemanfaatan KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengembangkan program perbaikan lingkungan, permukiman nelayan dan non nelayan; b. mengembangka
Peran Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan meliputi: a. motivator untuk pemenuhan standar regulasi yang ada secara konsisten sebagai persyaratan bagi sarana pelayanan kesehatan untuk bekerjasama dengan lembaga asuransi; b. memberikan masukan kepada lembaga pelayanan kesehatan untuk perbaika
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan/atau terhadap setiap penyelenggara pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan. (2) Pembinaan secara teknis akan dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan kesehatan. (3) Pemerintah Daerah menerima hasil pemantau
(1) Kerjasama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap Barang
(1) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 58 belum dilunasi, Kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak boleh dipindahtangankan. (2) Selama Kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, biaya perbaikan dan pemelih
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang berdampak pada perbaikan dan peremajaan kawasan permukiman didasarkan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman pada k
Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja te
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. (2) (2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum harus: a. mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan; dan b. melak
(1) Apabila dalam pelaksanaan RPJMD terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerahyang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian
