Langsung ke konten

Pencarian

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 477

Tujuan penataan ruang Kecamatan Duren Sawit untuk: a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan permukiman dan kawasan industri; b. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan dan pengembangan kawasan permukiman baru melalui perbaikan dan/atau peremajaan ling

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 85

Untuk pelaksanaan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan, Pemerintah Daerah melakukan : a. penyediaan Jalan yang akan diberlakukan pembatasan yang memenuhi persyaratan standar pelayanan; b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan pada kawasan, koridor, atau ruas

PERDA PROVINSI/DKI Pasal 165

(1) Pemeliharaan prasarana Perkeretaapian menjadi tanggung jawab penyelenggara. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala dan perbaikan untuk mengembalikan kondisi fisik prasarana sesuai dengan fungsinya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 76

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administra

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 79

(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran ber

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 101

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal pemegang izin dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 104

(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal tidak melakukan perbaikan pelanggaran berat

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 123

(1) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. (2) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum atau Perizinan Berusaha tidak melaksanakan perbaikan terhadap pelanggaran yang

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 124

(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha penyelenggaraan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Dalam hal Perusahaan Angkutan Umum atau pemegang Perizinan Berusaha

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 125

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi administ

PERDA PROVINSI/JAMBI Pasal 190

(1) Kegiatan depo peti kemas yang lingkup operasionalnya dalam wilayah Provinsi meliputi: a. penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas; b. pembersihan atau pencucian, perawatan, dan perbaikan peti kemas; c. kegiatan konsolidasi bongkar atau muat barang dari dan ke dalam peti kemas y

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 20

(1) KPU-PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kota Semarang. (2) Arahan pemanfaatan KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengembangkan program perbaikan lingkungan, permukiman nelayan dan non nelayan; b. mengembangka

PERDA PROVINSI/KALIMANTAN Pasal 36

Peran Lembaga Penjamin Pembiayaan Kesehatan meliputi: a. motivator untuk pemenuhan standar regulasi yang ada secara konsisten sebagai persyaratan bagi sarana pelayanan kesehatan untuk bekerjasama dengan lembaga asuransi; b. memberikan masukan kepada lembaga pelayanan kesehatan untuk perbaika

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan/atau terhadap setiap penyelenggara pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan. (2) Pembinaan secara teknis akan dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan kesehatan. (3) Pemerintah Daerah menerima hasil pemantau

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 32

(1) Kerjasama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap Barang

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 61

(1) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 58 belum dilunasi, Kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak boleh dipindahtangankan. (2) Selama Kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, biaya perbaikan dan pemelih

PERDA PROVINSI/MALUKU Pasal 39

(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman yang berdampak pada perbaikan dan peremajaan kawasan permukiman didasarkan pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman pada k

PERDA PROVINSI/NUSA Pasal 43

Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja te

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 39

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. (2) (2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum harus: a. mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan; dan b. melak

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 7

(1) Apabila dalam pelaksanaan RPJMD terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerahyang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian