Pencarian
(1) Pemantauan dilaksanakan terhadap seluruh aspek SPAL baik fisik maupun non fisik. (2) Evaluasi dilaksanakan terhadap hasil perencanaan, pembangunan, dan operasional dalam penyelenggaraan SPAL. (3) Evaluasi harus dilakukan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kinerja SPAL. (4) Pema
(1) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 39 dan Pasal 49 dikenakan sanksi peringatan tertulis. (2) Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari ka
Dalam tahap pengelolaan perumahan dan permukiman hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, masyarakat dapat : a. berpartisipasi aktif pada berbagai program Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan dan perbaikan di setiap
(1) Dalam hal kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan secara tertulis : a. perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan; b. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang; (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tid
Terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaiamana dimaksud dalam pasal 21 Ayat (3) Peraturan Daerah ini, penguji merekomendasikan kepada pemilik untuk melakukan perbaikan, penghapusan dan atau pemusnahan.
(1) Apabila sebuah kendaraan yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pemiliknya tidak melakukan upaya perbaikan dan atau pengambilan dalam masa 6 (enam) bulan, Kepala Daerah mengusulkan pencabutan hak pemilikan kepada Pengadilan; (2) Penetapan
Persyaratan penambahan tingkat-tingkat dari suatu bangunan sebagai berikut: a. Pondasi dan atau dinding-dinding yang ada masih dapat memikul beban-beban tambahan yang dikarenakan oleh penambahan tingkat lantai itu; b. Adanya usaha-usaha perbaikan/perkuatan konstruksi yang disesuaikan de
(1) Perawatan ban gu n an gedu n g sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 118 ayat (1), terh adap bah an kom pon en ban gu n an gedu n g yang terpasang atau perlengkapan bangunan gedung meliputi : a. perbaikan; dan/atau b. penggantian. (2) Perawatan ban gu n an gedu n g dilaku kan sesu a
(1) Jenis kegiatan yang dikenakan retribusi IMB, meliputi : a. pembangunan baru; b. reh abilitasi/ ren ovasi m elipu ti perbaikan / perawatan , peru bah an , perluasan/pengurangan; dan c. pelestarian/pemugaran. (2) Obyek retribu si IMB kegiatan Pemerintah Daerah u n tu k pem berian IMB
…diwajibkan : a. m em elih ara bagian -bagian salu ran pem bersih yan g ada di atasn ya dan/ atau pada batas petak tanah; b. m en gadakan perbaikan atau peru bah an atas salu ran pem bersih apabila Walikota atau Pejabat yan g ditu n ju k berpen dapat bah wa perubahan tersebut perlu diad
(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring secara menyeluruh dan berkala terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik. (2) Evaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik menjadi bahan masukan perbaika
(1) Apabila jan gka waktu pem beku an IMBM telah berakh ir dan pemilik tidak m en gin dah kan perin gatan den gan m elaku kan perbaikan dan m elaksan akan kewajibannya, Walikota mencabut IMBM. (2) Pelaksan aan pen cabu tan izin sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) disertai dengan pemb
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi: a. pengembangan manajemen atraksi; b. perbaikan kualitas interpretasi; c. penguatan kualitas produk wisata; dan d. peningkatan pengemasan produk wisata.
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluar
(1) Meter air yang dipasang berikut pemberian segel dan box meter dilaksanakan oleh PDAM; (2) Meter air yang mengalami kerusakan, perbaikannya dilakukan oleh PDAM, sedangkan biaya atas kerusakan tersebut ditanggung oleh pelanggan yang bersangkutan; (3) Jika kerusakan-kerusakan
(1) KSP atas Barang Milik Daerah dilaksanakan apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah yang dikerjasamakan. (2) Mitra KSP ditetapkan melalui tender, k
(1) Dalam hal Barang Milik Daerah yang menjadi objek KSPI tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian, mitra KSPI memperbaiki sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dilaksanakan paling
(1) Operasional PT. Bangun Cahaya Singkawang (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4
(1) Sistem mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang diterapkan pada bengkel umum kendaraan bermotor sekurang-kurangnya dapat: a. menjamin identifikasi dan mampu telusur produk (jasa perawatan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor); b. menjamin transparansi operasi
Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta; b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan
