Pencarian
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pe
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing. (2) Bank yang melanggar ketentuan seb
Bank INDONESIA dapat memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat (2) secara tertulis kepada otoritas perbankan dan/atau lembaga terkait lainnya.
(1) BUS menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyam
BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Sinergi Perbankan.
Dewan Komisaris wajib memberitahukan: a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemu
(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan macet perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. (2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi persyaratan: a. usaha perseorangan oleh warga
Penyesuaian anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mengacu pada UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
(1) BPR dan BPRS wajib menyelenggarakan Teknologi Informasi yang paling sedikit berupa: a. Aplikasi Inti Perbankan dan Pusat Data bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah); atau b. Aplikasi Inti Perbankan, Pus
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Bank melakukan kegiatan usaha perbankan sebagai berikut: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memberikan
Pemerintah daerah memfasilitasi pelaku usaha mandiri penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan milik pemerintah daerah maupun swasta.
(1) PT. LKM Demak Sejahtera dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan/Perbankan serta lembaga lainnya dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen profesionalisme dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan kerjasama
Pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menugaskan Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan pe
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan perbankan guna pengembangan usaha. (2) Lembaga keuangan perbanka
Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilakukan untuk mengembangkan Usaha Tani melalui : a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. penyediaan akses pembiayaan bagi Petani.
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menugaskan BUMD bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Tani dan badan usaha milik Petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana
Kegiatan usaha PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah menyediakan pelayanan jasa dalam bidang perbankan di daerah bagi kemanfaatan umum dengan pengelolaan perusahaan yang berprinsip syariah.
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani, Pemerintah Daerah menugasi Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan usaha tani dan badan usaha milik petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksan
