Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 171

(1) Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah melaku

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 174

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BPPPPD Kota

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 177

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BPPPPD Kota Cirebon melakukan tindakan perbai

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 180

(1) Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah melakukan tin

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 183

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BPPPPD Kota Cirebon melakukan tindakan

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BPPPPD Kota Cirebon melakukan tindakan perbaika

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 193

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BPPPPD Kota Cirebon melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD digunakan sebagai

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 195

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan evaluasi hasil RPJMD. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BPPPPD Kota Cirebon melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD digunakan sebagai bahan bag

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 198

(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 201

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BPPPPD Kota Cirebon melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD digunakan seb

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 36

(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Dae

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 21

(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan. (2) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meli

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 35

(1) Operasional dan/atau pemeliharaan SPALD-S skala individual meliputi kegiatan: a. pemeriksaan sub-sistem pengolahan setempat; b. perbaikan dan penggantian komponen; dan c. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 40

(1) Pemantauan dilaksanakan terhadap seluruh aspek SPALD baik fisik maupun non fisik. (2) Evaluasi dilaksanakan terhadap hasil Perencanaan, Pelaksanaan Konstruksi, dan Operasi Penyelenggaraan SPALD. (3) Evaluasi harus dilakukan sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kinerja SPALD.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 10

(1) Setiap Orang yang akan menempatkan Jaringan Utilitas di Daerah Kota wajib memberikan jaminan pelaksanaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan kewajiban perbaikan da

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 56

(1) KSP atas BMD dilaksanakan apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMD yang dikerjasamakan. (2) Mitra KSP dipilih melalui tender, kecuali untuk BMD yang bersifat khusu

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 35

(1) Kegiatan pemeliharaan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan gedung dan/atau kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemelihar

PERDA KOTA/KEDIRI Pasal 87

(1) Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. (2

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 38

(1) Operasi dan pemeliharaan SPAL-S skala individual meliputi kegiatan: a. pengolahan air limbah domestik; b. pemeriksaan unit pengolahan setempat; c. perbaikan dan penggantian komponen; dan d. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja secara berkala dan terjadwal. (2) Kegiatan sebaga

PERDA KOTA/MADIUN Pasal 39

(1) Operasi dan pemeliharaan unit pengangkutan lumpur tinja meliputi kegiatan: a. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; b. pemeriksaan alat angkut lumpur tinja; dan c. perbaikan dan penggantian komponen. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh operator peng