Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/TUBAN Pasal 54

(1). IUI, Izin Perluasan dan TDI dibekukan, apabila Perusahaan Industri: a. tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2); b. terdapat laporan atau pengaduan dari pihak yang berwenang, perusahaan Industri yang bersangkutan menggunaka

PERDA KABUPATEN/WONOGIRI Pasal 44

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan Barang Milik Daerah belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu

PERDA KABUPATEN/WONOGIRI Pasal 50

(1) KSP Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan : a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah tersebut; b. mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecua

PERDA KABUPATEN/WONOGIRI Pasal 30

(1) Perekayasaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan Jalan Daerah yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan pada Jalan Daerah. (2) Pengadaan dan pemasangan per

PERDA KABUPATEN/WONOGIRI Pasal 105

(1) Pengusaha Angkutan wajib menguasai fasilitas penyimpanan/pool Kendaraan Bermotor. (2) Pool sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai : a. tempat istirahat kendaraan; b. tempat pemeliharaan dan perbaikan kendaraan; c. tempat penjualan tiket. (3) Tempat penjualan tiket seba

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 5

…penunjang kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut: a. infrastruktur, meliputi: 1. perbaikan/pemeliharaan jalan lingkungan skala kecil RT/RW; 2. perbaikan/pemeliharaan saluran air skala kecil di ling

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 40

Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu. Pasal …

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 150

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 170

(1) KSP atas barang milik daerah dilaksanakan apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah yang dikerjasamakan. (2) Mitra KSP ditetapkan melalui tender, ke

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 287

(1) Dalam hal barang milik daerah yang menjadi objek KSPI tidak dipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian, mitra KSPI memperbaiki sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai dilaksanakan paling

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 312

(1) Kewajiban penghuni rumah negara, antara lain: a. memelihara rumah negara dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk melakukan perbaikan ringan atas rumah negara bersangkutan; dan b. menyerahkan rumah negara dalam kondisi baik kepada pejabat yang berwenang paling lambat dalam jangka

PERDA KOTA/BANJARBARU Pasal 22

Pembangunan aksesibilitas dan transportasi terpadu berbasis lingkungan yang menghubungkan kawasan Pariwisata dan destinasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dengan strategi sebagai berikut: a. pembangunan jalan/ akses penghubung antar masing-masing PDP; b. perbaika

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 40

Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 151

Satuan pengawas intern mempunyai tugas : a. membantu Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi, melalui pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi dan memberikan saran

PERDA KOTA/BUKIT Pasal 27

Peningkatan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan: a. fasilitasi standarisasi produk dan pengolahan; b. perbaikan manajemen produksi; c. penggunaan teknologi tepat guna; d. pengembangan inov

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 2

Tujuan penetapan IKU adalah : a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 138

KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d, yaitu kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompens

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 162

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BPPP

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 165

(1) Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah m

PERDA KOTA/CIREBON Pasal 168

(1) Kepala BPPPPD Kota Cirebon melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BPPPPD