Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 117

(1) Operasional PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) S

PERDA KABUPATEN/SITUBONDO Pasal 104

(1) Operasional Perumda Pasir Putih dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operas

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 40

(1) KSP atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah tersebut; b. mitra KSP ditetapkan melalui tender, k

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 47

Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. Membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya serta memberikan saran perbaikan. b. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 52

(1) Kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prose

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah melakukan monitoring secara menyeluruh dan berkala terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik. (2) Evaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan terhadap penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik menjadi bahan masukan perbaika

Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. Membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya serta memberikan saran perbaikan. b. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan t

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 52

(1) Kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional prose

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 17

(1) Program penanggulangan kemiskinan, terdiri dari: a. kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin; b. kelompok program penanggulangan kemiskinan b

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 20

Program penyediaan pelayanan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan dengan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni melalui: a. bantuan perbaikan rumah; b. penyediaan sarana sanitasi dasar; c. bantuan sarana dan prasarana permukiman; dan d. fasilitasi penye

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 31

(1) Prioritas penanggulangan kemiskinan meliputi : a. peningkatan kecukupan pangan dengan kalori dan gizi; b. bantuan perbaikan rumah; c. pembebasan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan bantuan kesehatan yang komprehensif termasuk pelayanan keluarga berencana (K

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 78

(1) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh IMB. (2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan. (3) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung berupa pembangunan bangunan gedung ba

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 52

(1) Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab dalam: a. penyelenggaraan dan fasilitasi gizi skala Daerah; b. penyelenggaraan penanggulangan gizi buruk skala Daerah; c. perbaikan gizi keluarga dan masyarakat; d. memenuhi kecukupan dan perbaikan gizi pada masyarakat te

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 20

Dewan Pengawas mempunyai tugas: a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM; b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan Pengembangan PDAM, antara lain mengenai: 1. pengangkatan Dire

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 42

(1) Apabila suatu Kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan kepada pemilik atau pemegang Kendaraan sekurang-kurangnya meliputi : a. perbaikan yang harus dilakukan; dan b. waktu dan tempat pelaksaaan uji ulang. (2) Dalam hal perbaikan yang harus dil

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 161

(1) Pengusaha angkutan orang wajib mempunyai fasilitas penyimpanan/pool Kendaraan bermotor umum sesuai dengan jumlah Kendaraan yang dimiliki. (2) Pool sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. tempat istirahat Kendaraan; dan b. tempat pemeliharaan dan perbaikan Kendara

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 38

(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang perlu dilakukan terhadap barang milik daerah dimaksud; b. mi

PERDA KABUPATEN/SUMBA Pasal 47

(1) KSP atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan : a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah tersebut; b. mitra KSP ditetapkan melalui tender,

PERDA KABUPATEN/TOLI Pasal 74

(1) Dalam hal terdapat masyarakat : a. terkena dampak kerugian materiil akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan perbaikan atas barang atau aset pribadi yang layak; b. terkena dampak kerugian cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan tind

PERDA KABUPATEN/TOLI Pasal 6

(1) Kepala BAPPEDA melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi, ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA melapor