Pencarian
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan
(1) Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja SKPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/ pen
(1) Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/ penyem
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (
(1) Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan. (2) Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b diberikan berupa
Peran masyarakat pada tahap pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 145 ayat (2) huruf d dapat meliputi: a. berpartisipasi aktif pada berbagai program Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan dan perbaikan di setiap lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah tertangan
(1) KSP atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah tersebut; b. mitra KSP ditetapkan melalui tender, k
(1) Kewajiban penghuni Rumah Negara, antara lain: a. memelihara Rumah Negara dengan baik dan bertanggung jawab, termasuk melakukan perbaikan ringan atas Rumah Negara bersangkutan; dan b. menyerahkan Rumah Negara dalam kondisi baik kepada pejabat yang berwenang paling lambat dalam jangka
(1) Selain bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dalam rangka pemberdayaan terhadap Pasar Rakyat, pembinaan dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan dan perbaikan sarana maupun prasarana Pasar. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanak
(1) Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan organisasi Penyelenggara secara berkala dan berkelanjutan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara wajib melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana. (3) Evaluasi terha
Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu.
(1) Program pemenuhan perumahan yang layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d berupa: a. bantuan penyediaan perumahan; b. bantuan perbaikan rumah; dan c. bantuan sarana dan prasarana pemukiman. (2) Bantuan penyediaan perumahan, bantuan perbaikan rumah,
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan; b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. penelitian;
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, lembaga, dan program pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. pe
(1) KSP barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah tersebut; b. mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecua
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BPR Serang (Perseroda) menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya serta memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan at
Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu.
