Pencarian
(1) Kerjasama pemanfaatan atas barang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang dimaksud; b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapka
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c ditujukan untuk memutus rantai penularan dengan cara: a. perbaikan kualitas media lingkungan; b. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; c. rekayasa lingkungan; dan d. peningkatan daya tahan t
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, lembaga, dan program pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
(1) Apabila suatu Kendaraan dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan kepada pemilik atau pemegang Kendaraan sekurang-kurangnya meliputi: a. perbaikan yang harus dilakukan; dan b. waktu dan tempat pelaksaaan uji ulang. (2) Dalam hal perbaikan yang harus dila
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan belum laik fungsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG; b. rekomendasi pembaruan PBG tanpa pe
(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2). (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c telah ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa Pengkaji Teknis atau
Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu.
(1) Dalam rangka terbangunnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan Penanaman Modal, penyusunan RUPM Kabupaten harus memperhatikan arah kebijakan Penanaman Modal. (2) Arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. perbaikan iklim Penanaman Modal; b.
(1) Terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak lulus uji, petugas penguji memberitahukan secara tertulis tentang perbaikan yang harus dipenuhi. (2) Apabila pemilik, pemegang atau kuasa kendaraan menyetujui pernyataan penguji sebagaimana dimaksud
(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan. (2) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang melip
Pekerjaan Pemeliharaan meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan Gedung.
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan belum laik fungsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG; b. rekomendasi pembaruan PBG tanpa p
(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2). (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa Pengkaji Teknis ata
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga
Penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berisi kegiatan antara lain: a. perbaikan awal kondisi lingkungan daerah bencana; b. pemulihan awal sosial psikologis; c. pelayanan kesehatan; d. rekonsiliasi dan resolusi konflik; e. pemulihan
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. membantu direksi dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pem
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan
(1) Kepala Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan ti
(1) Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaika
(1) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan strategis SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepal
