Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 136

(1) Pelaksanaan konstruksi didasarkan pada dokumen rencana teknis yang sesuai dengan IMB. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan Bangunan Gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau i

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 148

(1) Kegiatan pemeliharaan gedung meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung dan/atau kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan Bangunan Gedung. (2) Pemilik atau pengg

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 172

(1) Bangunan Gedung yang rusak akibat bencana dapat diperbaiki atau dibongkar sesuai dengan tingkat kerusakannnya. (2) Bangunan yang rusak tingkat sedang dan masih dapat diperbaiki, dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Rehabilitasi Bangun

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 18

(1) Setiap orang atau Badan wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi perizinan untuk melakukan kegiatan: a. pembangunan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung. b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedun

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 133

(1) Pelaksanaan konstruksi didasarkan pada dokumen rencana teknis yang sesuai dengan IMB. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan Bangunan Gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 145

(1) Pemeliharaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung dan/atau kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliha

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 161

(1) Bangunan Gedung yang rusak akibat bencana dapat diperbaiki atau dibangun kembali sesuai dengan tingkat kerusakannya. (2) Bangunan Gedung yang rusak tingkat sedang dan masih dapat diperbaiki, dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Rehabi

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 21

(1) Dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan Irigasi, dilakukan pengamanan jaringan Irigasi. (2) Masyarakat petani dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengamanan jaringan Irigasi primer dan jaringan Irigasi sekunder pada Daerah Irigasi dalam wilayahnya. (3) Masyarakat petani baik secara per

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 47

(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses Pembelajaran, menilai hasil Pembelajaran, menganalisis hasil penilaian, perbaikan dan pengayaan, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan pengemb

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih atau anggota keluar

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 42

(1) Dalam hal rancangan Perda tidak memenuhi standar konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Bapperda mengembalikan rancangan Perda kepada pengusul melalui pimpinan DPRD dengan disertai alasan pengembalian dengan menunjuk hal-hal yang harus diperbaiki. (2) Pimpinan DPR

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 97

(1) Bupati menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) kepada Kepala Desa paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya rancangan Perdes. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkomendasikan untuk dilakukan perb

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 13

(1) Setiap orang atau badan wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada Bupati untuk melakukan kegiatan: a. pembangunan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung. b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung meliputi perbaikan/peraw

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 106

(1) Jenis kegiatan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a meliputi: a. pembangunan baru; b. rehabilitasi/renovasi (perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan); dan c. pelestarian/pemugaran. (2) Obyek retribusi seb

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 121

(1) Pelaksanaan konstruksi didasarkan pada dokumen rencana teknis yang sesuai dengan IMB. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan Bangunan Gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau i

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 132

(1) Kegiatan pemeliharaan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung dan/atau kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan Bang

PERDA KABUPATEN/BONE Pasal 157

(1) Bangunan Gedung yang rusak akibat bencana dapat diperbaiki atau dibongkar sesuai dengan tingkat kerusakannya. (2) Bangunan Gedung yang rusak tingkat sedang dan masih dapat diperbaiki, dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Rehabilitasi Ba

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 54

Tata cara dan teknik reklamasi lahan bekas tambang secara umum ditetapkan sebagai berikut: a. Tahap prapenambangan, meliputi kegiatan : 1. Pengamanan terdapat penambangan atau perbaikan tanaman yang dianggap perlu. 2. Pengamanan dan Pemeliharaan lapisan tanah penutup dan lapisan pucuk d

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 103

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dilakukan melalui: a. memberikan usulan perencanaan, tanggapan dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah Daerah; b. kegiatan optimalisasi lahan dalam pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. p

PERDA KABUPATEN/INDRAMAYU Pasal 42

(1) KSP atas Barang Milik Daerah dilaksanakan apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah yang dikerjasamakan. (2) Mitra KSP ditetapkan melalui tender, ke