Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 169

(1) Bangunan Gedung yang rusak akibat bencana dapat diperbaiki atau dibongkar sesuai dengan tingkat kerusakannya. (2) Bangunan Gedung yang rusak tingkat sedang dan masih dapat diperbaiki, dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Rehabilitasi Ba

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 213

(1) Pemilik Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini pada tahap pembangunan bangunan gedung dikenakan sanksi peringatan tertulis. (2) Pemilik Bangunan Gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang wa

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 215

(1) Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini pada tahap pemanfaatan bangunan gedung dikenakan sanksi peringatan tertulis. (2) Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali bert

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 9

(1) Setelah dilakukan pengujian, kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, maka Penguji Kendaraan Bermotor wajib memberitahukan dengan surat pengembalian tentang perbaikan yang harus dilakukan dan diberi jangka waktu selama 2x24 jam. (2) Pemilik kendaraan dapat meminta uji ulang

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 18

(1) Penggunaan Rumaja dan Rumija yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari Penyelenggara Jalan. (2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), men

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 19

(1) Rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Daerah dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati setempat. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. pengkayaan sumber daya hayati ; b. perbaikan

PERDA KABUPATEN/BANJAR Pasal 51

(1) Operasional PT. Baramarta (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar opera

PERDA KABUPATEN/BANJAR Pasal 75

Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Pasar, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Pasar, serta memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriks

PERDA KABUPATEN/BANJAR Pasal 98

(1) Operasional Perumda Pasar dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun Direktur dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operasional pros

PERDA KABUPATEN/BANJAR Pasal 55

(1) Operasional PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun Direksi dan disetujui oleh Komisaris. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standa

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 3

Tujuan dilakukannya Andalalin adalah untuk: a. memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan dan/atau pengembangan kawasan; b. menentukan bentuk peningkatan/perbaikan yang diperlukan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pembangunan dan/atau pengembangan kawasan baru

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 16

Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan penjabaran dari arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari: a. Kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 81

Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMD, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan; Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifik

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 92

(1) Operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas atau Komisaris. (3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar operas

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 32

(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah tersebut; b. mitra Kerja Sama Pe

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 5

( 1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pengelola Pasar Tradisional dan Toko Modern. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penciptaan sistem manajemen pengelolaan pasar, pelatihan terhadap sumberdaya manusia, konsultasi, fasilitasi kerjasama kemitraan, pembangunan dan

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 6

Jenis kegiatan yang dikenakan Izin Mendirikan Bangunan : 1. Pembangunan bangunan gedung baru, dan / atau prasarana bangunan gedung. 2. Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan / atauprasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan, dan 3. Pelest

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 54

SPI mempunyai tugas: a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda, dan memberikan saran perbaikan. b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 72

(1) Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosed ur. (2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Standar Operasional Prose

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 28

( 1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/ atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluar