Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 9/2007 Pasal 32

(1) Kerjasama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik D

PERDA 9/2007 Pasal 61

(1) Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 58 belum dilunasi, Kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak boleh dipindahtangankan. (2) Selama Kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, biaya perbaikan dan pemelih

PERDA KABUPATEN/ACEH Pasal 4

RPJM Ka bu paten sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat ( 1) berfungsi sebagai: a. Pedoman bagi seluruh SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Renstra SKPK; b. Pedoman Pemerintah Kabupaten dalam penyusunan dan perbaikan RKPK; c. Pedoman bagi seluruh SKPK di lingkungan Pe

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil analisis pengujian laboratorium. (2) Apabila hasil analisis tidak sesuai dengan persyaratan kualitas air minum, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan saran tindak lanjut perbaikan.

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 83

(1) Jenis kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a meliputi: a. pembangunan baru; b. rehabilitasi/renovasi (perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/ pengurangan); dan c. pelestarian/pemugaran. (2) Obyek retribusi seb

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 98

(1) Pelaksanaan konstruksi didasarkan pada dokumen rencana teknis yang sesuai dengan IMB. (2) Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan bangunan gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan, dan/atau pemugaran bangunan gedung dan/atau

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 110

(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan gedung dan/atau kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedu

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 127

(1) Bangunan gedung yang rusak akibat bencana dapat diperbaiki atau dibongkar sesuai dengan tingkat kerusakannya. (2) Bangunan gedung yang rusak tingkat sedang dan masih dapat diperbaiki, dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Rehabilitasi bangunan gedu

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 19

(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, bakal calon anggota BPD diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak pemberitahuan hasil penelitian o

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 17

(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas : a. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM Tirta Raharja; b. memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM Tirta Raharja antara lai

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 50

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada tahap pascabencana, dengan MENETAPKAN dan melaksanakan prioritas kegiatan rehabilitasi, meliputi : a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 29

(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan dana desa.

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 51

(1) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebag

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 14

(1) UTTP yang telah diuji dan penunjukannya menyimpang dari batas kesalahan yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Syarat Teknis dapat dilakukan penjustiran. (2) Penjustiran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh Pegawai Berhak. (3) UTTP yang tidak dapat dijustir atau UTTP yang tela

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 74

(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya. (2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 60

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan div

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 14

(1) Setiap orang atau badan wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada Bupati untuk melakukan kegiatan: a. pembangunan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung. b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung meliputi perbaikan/peraw

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 113

(1) Pelaksanaan konstruksi didasarkan pada dokumen rencana teknis yang sesuai dengan IMB. (2) Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan Bangunan Gedung baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau i

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 137

(1) Kegiatan pemeliharaan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan Bangunan Gedung dan/atau kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan Bang

PERDA KABUPATEN/BANGKA Pasal 144

(1) Perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 terhadap bahan komponen bangunan gedung yang terpasang atau perlengkapan bangunan gedung meliputi: a. perbaikan; dan/atau b. penggantian (2) Perawatan bangunan gedung dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan ge