Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 1/2014 Pasal 59

(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Johar Baru pada Kawasan Tanah Tinggi dilakukan: a. pengembangan kawasan padat penduduk melalui perbaikan kampung terpadu; dan b. pengembangan Kawasan Pasar Johar Baru sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa skala ke

PERDA 1/2014 Pasal 386

Tujuan penataan ruang Kecamatan Pasar Minggu untuk: a. terwujudnya pengembangan dan pemeliharaan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana terutama di zona perumahan padat dan rawan banjir; b. terwujudnya pengembangan

PERDA 1/2014 Pasal 477

Tujuan penataan ruang Kecamatan Duren Sawit untuk: a. terwujudnya pengembangan dan penataan kawasan permukiman dan kawasan industri; b. terwujudnya pengembangan kawasan perumahan berwawasan lingkungan dan pengembangan kawasan permukiman baru melalui perbaikan dan/atau peremajaan ling

PERDA 20/2014 Pasal 29

(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan dana desa.

PERDA 22/2011 Pasal 6

Jenis kegiatan yang dikenakan Izin Mendirikan Bangunan : 1. Pembangunan bangunan gedung baru, dan / atau prasarana bangunan gedung. 2. Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan / atauprasarana bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan, dan 3. Pelest

PERDA 22/2013 Pasal 51

(1) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebag

PERDA 27/2019 Pasal 2

Tujuan penetapan IKU adalah : a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan

PERDA 35/2011 Pasal 9

(1) Setelah dilakukan pengujian, kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, maka Penguji Kendaraan Bermotor wajib memberitahukan dengan surat pengembalian tentang perbaikan yang harus dilakukan dan diberi jangka waktu selama 2x24 jam. (2) Pemilik kendaraan dapat meminta uji ulang

PERDA 37/2011 Pasal 18

(1) Penggunaan Rumaja dan Rumija yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari Penyelenggara Jalan. (2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), men

PERDA 3/2012 Pasal 54

Tata cara dan teknik reklamasi lahan bekas tambang secara umum ditetapkan sebagai berikut: a. Tahap prapenambangan, meliputi kegiatan : 1. Pengamanan terdapat penambangan atau perbaikan tanaman yang dianggap perlu. 2. Pengamanan dan Pemeliharaan lapisan tanah penutup dan lapisan pucuk d

PERDA 3/2023 Pasal 82

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) huruf b dikeluarkan dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan belum laik fungsi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekomendasi perbaikan tanpa pembaruan PBG; b. rekomendasi pembaruan PBG tanpa pe

PERDA 3/2023 Pasal 83

(1) Pemilik atau Pengguna harus menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2). (2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c telah ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh Pemilik atau Pengguna, penyedia jasa Pengkaji Teknis atau

PERDA 45/2018 Pasal 65

Dalam tahap pengelolaan perumahan dan permukiman hasil peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, masyarakat dapat : a. berpartisipasi aktif pada berbagai program Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan dan perbaikan di setiap

PERDA 4/2024 Pasal 74

(1) Dalam hal terdapat masyarakat : a. terkena dampak kerugian materiil akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan perbaikan atas barang atau aset pribadi yang layak; b. terkena dampak kerugian cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP memberikan tind

PERDA 5/2011 Pasal 47

Pemegang IUP dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2), ternyata berdampak kerusakan, maka wajib memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan.

PERDA 5/2014 Pasal 85

Untuk pelaksanaan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan, Pemerintah Daerah melakukan : a. penyediaan Jalan yang akan diberlakukan pembatasan yang memenuhi persyaratan standar pelayanan; b. pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan Jalan pada kawasan, koridor, atau ruas

PERDA 5/2014 Pasal 165

(1) Pemeliharaan prasarana Perkeretaapian menjadi tanggung jawab penyelenggara. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala dan perbaikan untuk mengembalikan kondisi fisik prasarana sesuai dengan fungsinya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

PERDA 6/2011 Pasal 58

(1) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk kawasan rawan bencana banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. penetapan batas dataran banjir; b. perbaikan kualitas dan peningkatan fungsi sistem drainase; c. diizinkan untuk

PERDA 7/2020 Pasal 44

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. pe

PERDA 7/2020 Pasal 52

(1) KSP barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah tersebut; b. mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecua