Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN pk-8/2016 Pasal 25

(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia Penyelenggara Diklat Dasar. (2) Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Dasar dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat Dasar dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna per

PERBKN 11/2021 Pasal 5

**(1) Dalam hal KPK menyatakan bahwa penyampaian** LHKPN belum lengkap, terdapat pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian- bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara dimaksud. **(2) Penyelenggara Negara wajib melaku

PERBKN 12/2022 Pasal 8

**(1) Dalam penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK** Manajemen ASN, Instansi Pemerintah wajib melakukan: - pengumpulan dan verifikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan riil; - penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks Implementasi

PERBKN 12/2022 Pasal 14

**(1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 9 huruf d merupakan proses identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. **(2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan

PERBKN 7/2023 Pasal 17

( 1) Layanan penetapan nama dan elemen NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN proses usulan perbaikan nana, tanggal lahir, dan terhitung mulai tanggal calon PNS, jenis kelamin, nomor urut sampai denga

PERDA 034/2019 Pasal 5

…penunjang kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut: a. infrastruktur, meliputi: 1. perbaikan/pemeliharaan jalan lingkungan skala kecil RT/RW; 2. perbaikan/pemeliharaan saluran air skala kecil di ling

PERDA 11/2002 Pasal 21

(1) Dalam hal kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan secara tertulis : a. perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan; b. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang; (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tid

PERDA 11/2002 Pasal 28

Terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaiamana dimaksud dalam pasal 21 Ayat (3) Peraturan Daerah ini, penguji merekomendasikan kepada pemilik untuk melakukan perbaikan, penghapusan dan atau pemusnahan.

PERDA 11/2002 Pasal 30

(1) Apabila sebuah kendaraan yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pemiliknya tidak melakukan upaya perbaikan dan atau pengambilan dalam masa 6 (enam) bulan, Kepala Daerah mengusulkan pencabutan hak pemilikan kepada Pengadilan; (2) Penetapan

PERDA 11/2018 Pasal 36

(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Dae

PERDA 12/2021 Pasal 63

Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaa

PERDA 12/2021 Pasal 74

(1) Operasional Perumda Air Minum dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur. (2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Sta

PERDA 13/2014 Pasal 42

(1) Dalam hal rancangan Perda tidak memenuhi standar konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Bapperda mengembalikan rancangan Perda kepada pengusul melalui pimpinan DPRD dengan disertai alasan pengembalian dengan menunjuk hal-hal yang harus diperbaiki. (2) Pimpinan DPR

PERDA 13/2014 Pasal 97

(1) Bupati menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) kepada Kepala Desa paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya rancangan Perdes. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkomendasikan untuk dilakukan perb

PERDA 13/2018 Pasal 20

(1) KPU-PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kota Semarang. (2) Arahan pemanfaatan KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengembangkan program perbaikan lingkungan, permukiman nelayan dan non nelayan; b. mengembangka

PERDA 15/2008 Pasal 32

Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Pemerintah Daerah, mengupayakan : a. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antar daerah irigasi; dan/atau b. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rang

PERDA 16/2013 Pasal 50

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada tahap pascabencana, dengan MENETAPKAN dan melaksanakan prioritas kegiatan rehabilitasi, meliputi : a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana

PERDA 16/2018 Pasal 48

Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PDAM Tirtamarta, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PDAM Tirtamarta, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil

PERDA 16/2018 Pasal 59

(1) Operasional PDAM Tirtamarta dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur

PERDA 1/2014 Pasal 15

(1) Pemerintah Daerah membentuk pola pengembangan kawasan berdasarkan RTRW 2030 di masing-masing zona dan/atau sub zona peruntukan dengan cara: a. pembangunan baru; b. peremajaan lingkungan; c. perbaikan lingkungan; dan/atau d. pemugaran lingkungan. (2) Pola pengembangan kawasan sebag