Pencarian
(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia Penyelenggara Diklat Dasar. (2) Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Dasar dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat Dasar dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna per
**(1) Dalam hal KPK menyatakan bahwa penyampaian** LHKPN belum lengkap, terdapat pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian- bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara dimaksud. **(2) Penyelenggara Negara wajib melaku
**(1) Dalam penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK** Manajemen ASN, Instansi Pemerintah wajib melakukan: - pengumpulan dan verifikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan riil; - penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks Implementasi
**(1) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 9 huruf d merupakan proses identifikasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengolahan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. **(2) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan
( 1) Layanan penetapan nama dan elemen NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN proses usulan perbaikan nana, tanggal lahir, dan terhitung mulai tanggal calon PNS, jenis kelamin, nomor urut sampai denga
…penunjang kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut: a. infrastruktur, meliputi: 1. perbaikan/pemeliharaan jalan lingkungan skala kecil RT/RW; 2. perbaikan/pemeliharaan saluran air skala kecil di ling
(1) Dalam hal kendaraan wajib uji dinyatakan tidak lulus uji, penguji wajib memberitahukan secara tertulis : a. perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan; b. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang; (2) Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tid
Terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaiamana dimaksud dalam pasal 21 Ayat (3) Peraturan Daerah ini, penguji merekomendasikan kepada pemilik untuk melakukan perbaikan, penghapusan dan atau pemusnahan.
(1) Apabila sebuah kendaraan yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah ini, pemiliknya tidak melakukan upaya perbaikan dan atau pengambilan dalam masa 6 (enam) bulan, Kepala Daerah mengusulkan pencabutan hak pemilikan kepada Pengadilan; (2) Penetapan
(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Dae
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMD, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaa
(1) Operasional Perumda Air Minum dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur. (2) Standar Operasional Prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan. (4) Sta
(1) Dalam hal rancangan Perda tidak memenuhi standar konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Bapperda mengembalikan rancangan Perda kepada pengusul melalui pimpinan DPRD dengan disertai alasan pengembalian dengan menunjuk hal-hal yang harus diperbaiki. (2) Pimpinan DPR
(1) Bupati menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) kepada Kepala Desa paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya rancangan Perdes. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkomendasikan untuk dilakukan perb
(1) KPU-PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kota Semarang. (2) Arahan pemanfaatan KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengembangkan program perbaikan lingkungan, permukiman nelayan dan non nelayan; b. mengembangka
Penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Pemerintah Daerah, mengupayakan : a. optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi atau antar daerah irigasi; dan/atau b. keandalan ketersediaan air irigasi serta pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rang
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada tahap pascabencana, dengan MENETAPKAN dan melaksanakan prioritas kegiatan rehabilitasi, meliputi : a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana
Satuan pengawas intern mempunyai tugas: a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PDAM Tirtamarta, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PDAM Tirtamarta, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil
(1) Operasional PDAM Tirtamarta dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. (3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur
(1) Pemerintah Daerah membentuk pola pengembangan kawasan berdasarkan RTRW 2030 di masing-masing zona dan/atau sub zona peruntukan dengan cara: a. pembangunan baru; b. peremajaan lingkungan; c. perbaikan lingkungan; dan/atau d. pemugaran lingkungan. (2) Pola pengembangan kawasan sebag
