Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/20-10-pbi-2018 Pasal 17

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing. (2) Bank yang melanggar ketentuan seb

PERATURAN BI/20-13-pbi-2018 Pasal 20

Bank INDONESIA dapat memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat (2) secara tertulis kepada otoritas perbankan dan/atau lembaga terkait lainnya.

PERATURAN BI/7 Pasal 44

(1) Bank wajib memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen berupa: a. instrumen perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (

PERATURAN BKPM/5 Pasal 386

(1) Lembaga OSS dapat memberikan informasi terbatas terkait PBBR kepada kementerian/lembaga, perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri meng

PERATURAN BPJS/KESEHATAN Pasal 17

(1) Kanal pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat berupa: a. Perbankan; atau b. Non Perbankan. (2) Kanal perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa layanan moda pembayaran: a. ATM (Automatic Teller Machine); b. EDC (Eletronic Data Capture); c

PERATURAN BPK/1 Pasal 814

Subauditorat VII.D.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup BUMN jasa perbankan dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk: 1. merumuskan rencana kegiatan; 2. mengusulkan tim pemeriksa; 3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan; 4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesai

PERATURAN BTPR/1 Pasal 21

(1) KIK Pemupukan Dana Tapera diinvestasikan melalui instrumen investasi berupa: a. deposito perbankan konvensional dan/atau deposito perbankan syariah; b. surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara; c. surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerin

PERATURAN BTPR/1 Pasal 26

(1) Portofolio investasi KIK Pasar Uang ditempatkan pada: a. deposito perbankan dan/atau instrumen pasar uang; dan/atau b. efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau sisa jatuh temponya kura

PERATURAN BTPR/1 Pasal 36

(1) Pengelolaan Dana Cadangan dilakukan oleh BP Tapera dengan menempatkan dana Peserta yang belum dibayarkan sebagai pengembalian Simpanan dalam bentuk deposito perbankan konvensional atau syariah. (2) Penempatan pada deposito perbankan konvensional atau deposito perb

PERATURAN LPS/1-plps-2012 Pasal 26

(1) Tim Likuidasi menunda pembayaran gaji terutang dan pesangon pegawai dan/atau Direksi yang diindikasikan melakukan tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana lainnya yang merugikan Bank, kecuali gaji terutang bulan terakhir sebelum pencabutan izin usaha Bank. (2) Tim Likuidasi me

PERATURAN LPS/3 Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. 2. Lembaga Penjamin Si

PERATURAN LPS/3 Pasal 2

(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerima penyerahan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan penanganan dalam Program Restrukturisasi Perbankan setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2) Penyerahan Bank dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN LPS/3 Pasal 6

(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban dalam penyelengaraan yang diperoleh atau berasal dari Program Restrukturisasi Perbankan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan aset; dan b. pengelolaan kewajiban.

PERATURAN OJK/12 Pasal 91

(1) Kepemilikan data nasabah UUS beralih kepada BUS hasil pemisahan setelah dilakukan pemisahan. (2) Dalam rangka sinergi perbankan, BUK induk dan BUS hasil pemisahan dapat melakukan kerja sama yang memanfaatkan data nasabah. (3) Pemanfaatan data nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN OJK/2-pojk-03-2016 Pasal 1

1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari

PERATURAN OJK/28-pojk-03-2019 Pasal 15

(1) BUS menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) secara daring melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyam

PERATURAN OJK/28-pojk-03-2019 Pasal 18

BUS yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Sinergi Perbankan.

PERATURAN OJK/4-pojk-03-2015 Pasal 31

Dewan Komisaris wajib memberitahukan: a. pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR; kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemu

PERATURAN OJK/5 Pasal 109

(1) Bank Perantara yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan kegiatan usaha perbankan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada aya

PERATURAN OJK/5 Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa