Pencarian
(1) Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berupa: a. layanan informatif; b. layanan transaksional; dan/atau c. layanan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2
(1) Dalam menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank, Bank wajib memiliki: a. kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra Bank; dan b. perjanjian kerja sama secara tertulis dengan mitra Bank yang disusun dengan me
(1) Bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh mitra Bank dalam menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank. (2) Penggunaan logo dan/atau atribut
Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki peringkat profil risiko dengan Peringkat 1 (satu) atau Peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank periode penilaian terakhi
(1) Bank wajib memuat rencana penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank dan/atau oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank yang memiliki rencana penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital sebagaima
(1) Bank dapat melakukan Sinergi Perbankan. (2) Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sinergi: a. Bank dengan Bank atau bank umum konvensional dalam struktur kelompok usaha bank; b. PSP berupa Bank atau bank umum konvensional dengan Bank; atau c. Ba
(1) Dalam melaksanakan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, kedua belah pihak harus membuat perjanjian kerja sama secara tertulis. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pihak yang melakukan kerja sama; b. tujuan dan r
(1) Pelaksanaan Sinergi Perbankan oleh Bank wajib disertai dengan opini DPS. (2) Pihak yang melaksanakan Sinergi Perbankan wajib menyampaikan kepada OJK: a. salinan perjanjian kerja sama; dan b. opini DPS, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal perjanjian kerja sama.
Bank menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik dengan memanfaatkan saluran distribusi (delivery channel).
Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Bank wajib memuat rencana penerbitan produk Layanan Perbankan Elektronik dalam rencana bisnis Bank. (2) Bank yang menerbitkan produk Layanan Perbankan Elektronik yang bersifat transaksional wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh p
Bank wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah dari Layanan Perbankan Elektronik pada setiap sistem elektronik yang digunakan oleh Bank.
Bank menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital yang dapat berupa produk lanjutan dari Layanan Perbankan Elektronik.
(1) Layanan Perbankan Digital dapat disediakan oleh: a. Bank; dan/atau b. Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank. (2) Mitra Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa LJK atau lembaga non-LJK.
(1) Bank yang menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. (2) Unit atau fungsi yang menangani penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital sebagaimana dimaksud pada
(1) Layanan Perbankan Digital yang disediakan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a berupa: a. administrasi rekening; b. otorisasi transaksi; c. pengelolaan keuangan; dan/atau d. pelayanan produk keuangan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) B
(1) Dalam melakukan hubungan usaha dengan nasabah atau calon nasabah melalui Layanan Perbankan Digital, Bank wajib melakukan: a. identifikasi nasabah atau calon nasabah; dan b. verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung nasabah atau calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(1) Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b berupa: a. layanan informatif; b. layanan transaksional; dan/atau c. layanan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2
(1) Dalam menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank, Bank wajib memiliki: a. kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra Bank; dan b. perjanjian kerja sama secara tertulis dengan mitra Bank yang disusun dengan me
(1) Bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk dan/atau jasa yang ditawarkan oleh mitra Bank dalam menyelenggarakan Layanan Perbankan Digital oleh Bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara Bank dengan mitra Bank. (2) Penggunaan logo dan/atau atribut
