Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 241-pmk-05-2011/2011 Pasal 6

KUPS diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan Subsidi Bunga berakhir paling lambat tahun 2020. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMEN 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 2

KUPS bertujuan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan pengembangan Usaha Pembibitan Sapi secara berkelanjutan.

PERMEN 241-pmk-05-2011/2011 Pasal 6

KUPS diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan Subsidi Bunga berakhir paling lambat tahun 2020. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERMEN 61/2010 Pasal 18

KPHP dan KPHL Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.

PERATURAN BI/16-15-pbi-2014 Pasal 3

Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 6

Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 3

Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan

PERBAN 18-20-pbi-2016/2016 Pasal 6

Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 114

(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme H2M. (2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 52

(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme BGHHM. (2) BGHHM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah dengan memenuhi indikator kinerja. Pasal 53 (1)

PERMENAG 6/2012 Pasal 2

STAKN Kupang mempunyai tugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 2

Politani Kupang memiliki visi yaitu untuk menjadi politeknik pertanian paling unggul.

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 3

Politani Kupang memiliki misi sebagai berikut: a. mewujudkan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian yang berdaya saing dan responsif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mengembangkan penelitian untuk meningkatkan daya saing institusi dalam bidang pertanian; c. mengem

PERMENDIKBUDRISTEK 37/2021 Pasal 14

Politani Kupang wajib mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa dengan kondisi tertentu: a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi; b. penyandang disabilitas; dan c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan t

PERMENHUB pm9/2014 Pasal 22

(1) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota. (2)

(1) KUPS hanya dapat digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam pengembangan usaha yang didanai oleh KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Pasal 4 Kriteria dan pe

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 6

(1) KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Perusahaan Pembibitan diberikan selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan subsidi bunga sesuai jangka waktu kredit paling lama 6 (enam) tahun. (2) KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Kopera

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 16

Penyaluran KUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank pelaksana dan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang KUPS.

PERMENKEU 131-pmk-05-2009/2009 Pasal 18

Risiko KUPS ditanggung sepenuhnya oleh Bank Pelaksana.

PERMENPERIN 50-m-ind-per-5-2011/2011 Pasal 2

(1)KPHP dan KPHL dikelola oleh pegawai yang mempunyai kompetensi teknis di bidang kehutanan. (2)Jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional. (3)Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Kepala Resort