Pencarian
KUPS diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan Subsidi Bunga berakhir paling lambat tahun 2020. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KUPS bertujuan untuk mendukung pendanaan pelaksanaan pengembangan Usaha Pembibitan Sapi secara berkelanjutan.
KUPS diberikan sampai dengan tahun 2014, dengan Subsidi Bunga berakhir paling lambat tahun 2020. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KPHP dan KPHL Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan
(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme H2M. (2) H2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat.
(1) Kumpulan rumah tinggal dapat menyelenggarakan BGH melalui mekanisme BGHHM. (2) BGHHM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara kolektif atas inisiatif Masyarakat dengan bantuan pendampingan dari Pemerintah Daerah dengan memenuhi indikator kinerja. Pasal 53 (1)
STAKN Kupang mempunyai tugas melaksanakan program pendidikan profesional dan/atau akademik serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politani Kupang memiliki visi yaitu untuk menjadi politeknik pertanian paling unggul.
Politani Kupang memiliki misi sebagai berikut: a. mewujudkan Pendidikan Vokasi dalam bidang pertanian yang berdaya saing dan responsif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mengembangkan penelitian untuk meningkatkan daya saing institusi dalam bidang pertanian; c. mengem
Politani Kupang wajib mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa dengan kondisi tertentu: a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi; b. penyandang disabilitas; dan c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan t
(1) Kumpulan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota yang tersambung satu dengan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya merupakan jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota. (2)
(1) KUPS hanya dapat digunakan untuk mendanai pengembangan usaha pembibitan sapi oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam pengembangan usaha yang didanai oleh KUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib melakukan pola kemitraan dengan peternak. Pasal 4 Kriteria dan pe
(1) KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Perusahaan Pembibitan diberikan selama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan subsidi bunga sesuai jangka waktu kredit paling lama 6 (enam) tahun. (2) KUPS untuk Pelaku Usaha yang berbentuk Kopera
Penyaluran KUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank pelaksana dan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang KUPS.
Risiko KUPS ditanggung sepenuhnya oleh Bank Pelaksana.
(1)KPHP dan KPHL dikelola oleh pegawai yang mempunyai kompetensi teknis di bidang kehutanan. (2)Jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. jabatan struktural; dan b. jabatan fungsional. (3)Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Kepala Resort
