Pencarian
**(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat** Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan meliputi: - aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; - melakukan pengendalian ancaman bencana; - melakukan pembersiha
Seksi preservasi arsip mempunyai tugas: a. melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis; b. melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; c. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis; dan b. melaksanak
(1) Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan jaringan komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis kebutuhan sistem, penyiapan kajian, perancangan desain topologi jaringan dan komunikasi, pelaksanaan instalasi dan konfigurasi infrastruktur jaringan, pelaksanaan
Kelompok substansi pembangunan dan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pembangunan dan pengembangan rancangan serta perbaikan evaluasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; dan b. pelaksanaan pembangunan sistem integrasi data dan aplikas
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1), hanya dapat diajukan pada Dapil yang sama pada saat pengajuan bakal calon dan menggantikan calon penggantinya yang diajukan pada masa perbaikan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pengajuan bakal ca
(1) Dalam hal Bank melakukan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK, Bank wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah-langkah perbaikan yang akan
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Suplemen Kesehatan belum memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi, BPOM dapat menerbitkan permintaan perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pelaku Usaha. (2) Permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, pes
(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta <
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan ya
(1) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP, Perusahaan wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah perbaikan yang a
KETENTUAN PENUTUP (1) Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; (2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat akibat hukum yang menjadi hambatan hukum dalam kapasitas institusi LPSK, maka norma atau aturan yang menghambat tersebut akan diadakan peninja
**(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: - pembersihan; - perbaikan; dan - pemindahan. **(2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi dan/atau menghalan
Kegiatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertujuan untuk: a. mengetahui potensi Maladministrasi yang dilakukan pihak terkait; dan b. mengidentifikasi isu permasalahan untuk perbaikan.
(1) Keputusan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa: a. diterima; b. diterima dengan perbaikan; atau c. ditolak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek strategis, beban kerja, dan ketersediaan anggara
(1) Laporan hasil Analisis disampaikan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan untuk mendapat keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. diterima; atau b. diterima dengan perbaikan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh unit t
(1) Publikasi saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. bentuk Maladministrasi yang ditemukan; dan b. saran perbaikan. (2) Publikasi saran dilakukan dalam bentuk: a. konferensi pers; b. rilis media massa; c. unggahan media sosial milik Ombudsm
Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur tertulis yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya seluruh proses sertifikasi dengan baik dan mengambil tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan atau
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan Remunerasi Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai Bank belum mengimplementasikan kebijakan Remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otorita
(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112N disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta
