Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 2/2018 Pasal 18

**(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat** Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan meliputi: - aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; - melakukan pengendalian ancaman bencana; - melakukan pembersiha

PERBAN 30/2016 Pasal 32

Seksi preservasi arsip mempunyai tugas: a. melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis; b. melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; c. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis; dan b. melaksanak

PERBAN 30/2020 Pasal 122

(1) Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan jaringan komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis kebutuhan sistem, penyiapan kajian, perancangan desain topologi jaringan dan komunikasi, pelaksanaan instalasi dan konfigurasi infrastruktur jaringan, pelaksanaan

Kelompok substansi pembangunan dan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pembangunan dan pengembangan rancangan serta perbaikan evaluasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara; dan b. pelaksanaan pembangunan sistem integrasi data dan aplikas

PERBAN 31/2018 Pasal 45

(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1), hanya dapat diajukan pada Dapil yang sama pada saat pengajuan bakal calon dan menggantikan calon penggantinya yang diajukan pada masa perbaikan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Pengajuan bakal ca

PERBAN 32-pojk-03-2018/2018 Pasal 49

(1) Dalam hal Bank melakukan Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK, Bank wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan/atau Pelampauan BMPK. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah-langkah perbaikan yang akan

PERBAN 32/2022 Pasal 75

(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Suplemen Kesehatan belum memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi, BPOM dapat menerbitkan permintaan perbaikan dan/atau tambahan data kepada Pelaku Usaha. (2) Permintaan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ay

PERBAN 37/2018 Pasal 35

(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara. (2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, pes

PERBAN 39/2024 Pasal 117

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta <

PERBAN 39/2024 Pasal 122

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan ya

PERBAN 39/2024 Pasal 171

(1) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP, Perusahaan wajib menyusun rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran BMPP dan/atau pelampauan BMPP. (2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit langkah perbaikan yang a

PERBAN 3/2009 Pasal 10

KETENTUAN PENUTUP (1) Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; (2) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat akibat hukum yang menjadi hambatan hukum dalam kapasitas institusi LPSK, maka norma atau aturan yang menghambat tersebut akan diadakan peninja

PERBAN 3/2025 Pasal 14

**(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: - pembersihan; - perbaikan; dan - pemindahan. **(2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi dan/atau menghalan

PERBAN 41/2019 Pasal 3

Kegiatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertujuan untuk: a. mengetahui potensi Maladministrasi yang dilakukan pihak terkait; dan b. mengidentifikasi isu permasalahan untuk perbaikan.

PERBAN 41/2019 Pasal 16

(1) Keputusan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa: a. diterima; b. diterima dengan perbaikan; atau c. ditolak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek strategis, beban kerja, dan ketersediaan anggara

PERBAN 41/2019 Pasal 27

(1) Laporan hasil Analisis disampaikan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan untuk mendapat keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. diterima; atau b. diterima dengan perbaikan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh unit t

PERBAN 41/2019 Pasal 34

(1) Publikasi saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. bentuk Maladministrasi yang ditemukan; dan b. saran perbaikan. (2) Publikasi saran dilakukan dalam bentuk: a. konferensi pers; b. rilis media massa; c. unggahan media sosial milik Ombudsm

PERBAN 44-pojk-03-2015/2015 Pasal 16

Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur tertulis yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya seluruh proses sertifikasi dengan baik dan mengambil tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan atau

PERBAN 45-pojk-03-2015/2015 Pasal 30

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan Remunerasi Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai Bank belum mengimplementasikan kebijakan Remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otorita

PERBAN 46/2024 Pasal 1120

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112N disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta