Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 1/2026 Pasal 15

Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pemasangan dan peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik; b. melakukan perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik; c. mengevaluasi penggunaan peralatan Si

PERBAN 20-15-pbi-2018/2018 Pasal 12

(1) Bank INDONESIA memberikan konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Bank INDONESIA dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokum

PERBAN 20/2007 Pasal 156

Fungsi dari evaluasi adalah : a. menentukan keberhasilan belajar (kelulusan); b. menentukan klasifikasi dan kualitas peserta didik; c. perbaikan penyelenggaraan proses pendidikan; d. alat bagi pendidik, pelatih dan pengasuh untuk meningkatkan mutu hasil didik; dan e. menentukan kemampu

PERBAN 20/2012 Pasal 8

(1) Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memperoleh: a. informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam melakukan manajemen kinerja secara baik; dan b. ukuran keberhasilan yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkat

PERBAN 20/2012 Pasal 13

Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja instansi pemerintah tanpa meninggalkan prinsip keseimbang

PERBAN 21-pojk-03-2014/2014 Pasal 49

Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bank yang tidak memenuhi KPMM sesuai profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik secara individu maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak wajib melakukan langkah-langkah atau tindakan perbaikan

PERBAN 21/2019 Pasal 30

(1) Unit Kerja berkewajiban melakukan evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggara Pelayanan Publik. (2) Evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan upaya perbaika

(1) BUS wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak. (2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tindakan perbaika

(1) Subbidtekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina sistem komunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi elektronika dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan Alat Komu

PERBAN 22/2018 Pasal 21

(1) Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi pemenuhan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

PERBAN 25/2016 Pasal 28

(1) Pemantauan dilakukan terhadap alumni peserta Diklat. (2) Pemantauan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah penyelenggaraan Diklat Kearsipan berakhir. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui: a. kepastian pengangkatan sebagai Arsiparis untuk alumni peserta Diklat Fungsiona

PERBAN 26/2013 Pasal 108

Dalam hal kotak suara atau bilik suara kurang jumlahnya atau tidak memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten/Kota dapat meminjam kotak suara dan/atau bilik suara kepada KPU Kabupaten/Kota terdekat atau MENETAPKAN pengadaan tambahan atau perbaikan kotak suara.

PERBAN 26/2014 Pasal 10

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN adalah: a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; b. membentuk KPPSLN; c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data

PERBAN 26/2025 Pasal 9

(1) Tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dari pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rekomendasi terhadap perbaikan kebijakan dalam penempa

PERBAN 27/2024 Pasal 72

(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan manajemen risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, paling sedikit 1 (

PERBAN 28-pojk-03-2015/2015 Pasal 22

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) OJK dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan an

PERBAN 28-pojk-03-2015/2015 Pasal 32

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit. (3) OJK

PERBAN 28/2015 Pasal 9

(1) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala ANRI. (2) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memeriksa hasil penilaian sementara oleh Tim Asesor Kearsipan. b. mem

PERBAN 28/2017 Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Pengelola SIKP menyampaikan laporan kepada Komite Kebijakan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kebijakan dapat meminta Pengguna SIKP melakukan pengiriman data untuk perbaikan.

PERBAN 29-pojk-05-2020/2020 Pasal 58

(1) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK. (3) OJK menyampaikan permintaan