Pencarian
(1) Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas di lingkungan BPKP ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan pengawasan intern telah sesuai dengan Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA serta untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
(1) Dalam hal KPK menyatakan bahwa penyampaian LHKPN belum lengkap, terdapat pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian- bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara dimaksud. (2) Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaika
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap PPSP. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan PPSP dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, PPSP wajib menyampaikan rencana tindak yang paling sedikit memuat: a. langkah perbaikan; dan b. j
(1) Hasil pemeriksaan berupa temuan, simpulan dan rekomendasi dikomunikasikan kepada objek pemeriksaan. (2) Auditor meminta tanggapan/pendapat secara tertulis dari pejabat yang bertanggung jawab terhadap temuan, simpulan dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh
(1) Hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara dinyatakan dengan status: a. direkomendasikan; b. perbaikan; atau c. tidak direkomendasikan. (2) Dalam hal Penyelenggara berstatus direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan reko
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dikenakan kepada perusahaan yang a. tidak memberikan tanggapan tertulis tentang upaya perbaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak dite
Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku jika Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka: a. perbaikan posisi
(1) Dalam hal Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan normal dinilai memiliki permasalahan signifikan, Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK. (2) Tata cara penyampaian rencana tindak (action plan) dan langkah perbaikan yang akan dilaksa
(1) Bank selain Bank Sistemik wajib menyampaikan kepada OJK realisasi rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/atau realisasi rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), setiap akhir bul
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 tidak berlaku bagi Perusahaan Terbuka yang: a. merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu; dan/atau b. melakukan restrukturisasi dalam rangka perbaikan posisi keuangan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud d
(1) Dalam hal terjadi kesalahan dalam penghitungan Tunjangan Kinerja, Pengembalian kelebihan atau pembayaran kekurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya setelah dilakukan perbaikan dalam perhitungan Tunjangan Kinerja. (2) Pengembalian kel
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen. (2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan p
Pencapaian kinerja faktor generik dan spesifik diberikan indeks sebagai berikut: a. di bawah standar kinerja diberikan nilai 1 (satu); b. perlu perbaikan diberikan nilai 3 (tiga); c. sesuai standar kinerja diberikan nilai 5 (lima); dan d. di atas standar kinerja diberikan nilai 8 (delap
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/a
(1) Selain sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran Bank. (2) Dalam hal Bank INDONESIA meminta Bank m
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(1) Dalam hal BPR atau BPRS ditetapkan dalam pengawasan intensif karena permasalahan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, BPR atau BPRS dan/atau pemegang saham BPR atau BPRS wajib menyampaikan rencana perbaikan permodalan guna mengatasi pe
(1) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 25 ayat (1) tidak membatasi waktu bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penelitian terhadap upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23. (2) Setelah peneli
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang: a. berinvestasi di tanah kosong atau berinvestasi di properti yang masih dalam tahap pembangunan, dengan ketentuan kegiatan dalam tahap pembangunan tersebut tidak termasuk dekorasi ulang, perbaikan, dan renovasi; b
Komisi Klirens Etik Penelitian berwenang untuk: a. menyetujui permohonan Klirens Etik Penelitian; b. memberikan masukan perbaikan agar memenuhi keberterimaan Klirens Etik Penelitian; atau c. mencabut persetujuan permohonan Klirens Etik Penelitian apabila terbukti adanya Pelanggaran Klir
