Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/9 Pasal 84

…1) BPR dan BPR Syariah dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyusun laporan hasil kaji ulang oleh pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja satuan kerja audit intern dan kepatuhannya terhadap standar pelaksanaan fungsi audit intern BPR

PERATURAN ORI/35 Pasal 9

(1) Penghitungan dan pembayaran besaran insentif kerja dilakukan dengan tahapan/mekanisme sebagai berikut: a. Asisten menyampaikan Laporan Kinerja dan Laporan Prestasi Kerja Tertentu kepada atasan langsung paling lambat hari kerja ketiga bulan berikutnya untuk mendapat persetujuan; b. atasan langsu

PERATURAN ORI/41 Pasal 3

Kegiatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bertujuan untuk: a. mengetahui potensi Maladministrasi yang dilakukan pihak terkait; dan b. mengidentifikasi isu permasalahan untuk perbaikan.

PERATURAN ORI/41 Pasal 16

(1) Keputusan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berupa: a. diterima; b. diterima dengan perbaikan; atau c. ditolak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek strategis, beban kerja, dan ketersediaan anggara

PERATURAN ORI/41 Pasal 27

(1) Laporan hasil Analisis disampaikan dalam Rapat Pleno atau rapat Perwakilan untuk mendapat keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. diterima; atau b. diterima dengan perbaikan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh unit t

PERATURAN ORI/41 Pasal 34

(1) Publikasi saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. bentuk Maladministrasi yang ditemukan; dan b. saran perbaikan. (2) Publikasi saran dilakukan dalam bentuk: a. konferensi pers; b. rilis media massa; c. unggahan media sosial milik Ombudsm

PERATURAN ORI/57 Pasal 9

Perhitungan dan pembayaran besaran insentif kerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Asisten mengajukan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu kepada atasan langsung untuk mendapat persetujuan; b. atasan langsung dapat memberikan catatan untuk perbaikan Ki

PERATURAN POLRI/16 Pasal 26

Pencapaian kinerja faktor generik dan spesifik diberikan indeks sebagai berikut: a. di bawah standar kinerja diberikan nilai 1 (satu); b. perlu perbaikan diberikan nilai 3 (tiga); c. sesuai standar kinerja diberikan nilai 5 (lima); dan d. di atas standar kinerja diberikan nilai 8 (delap

PERATURAN POLRI/18 Pasal 18

Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan, pimpinan unit organisasi melaporkan kepada unit organisasi di atasnya guna ditentukan pengembangan lebih lanjut untuk perbaikan.

PERATURAN POLRI/19 Pasal 16

(1) PD Selam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, digunakan untuk tugas SAR di dalam air, pemeliharaan dan perbaikan kapal di dalam air. (2) Gambar, bentuk, warna, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PD Selam tercantum pada lampiran “I” yang merupakan bagian tidak terp

PERATURAN POLRI/19 Pasal 16

(1) Penulisan makalah dan presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan huruf b bertujuan untuk mengetahui ide/inovasi atau gagasan dari peserta guna perbaikan organisasi yang berhubungan dengan jabatan yang dipromosikan. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pa

PERATURAN POLRI/20 Pasal 156

Fungsi dari evaluasi adalah : a. menentukan keberhasilan belajar (kelulusan); b. menentukan klasifikasi dan kualitas peserta didik; c. perbaikan penyelenggaraan proses pendidikan; d. alat bagi pendidik, pelatih dan pengasuh untuk meningkatkan mutu hasil didik; dan e. menentukan kemampu

PERATURAN POLRI/20 Pasal 8

(1) Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memperoleh: a. informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam melakukan manajemen kinerja secara baik; dan b. ukuran keberhasilan yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkat

PERATURAN POLRI/20 Pasal 13

Pengumpulan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan untuk mendapatkan data kinerja yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan konsisten yang berguna bagi pengambilan keputusan dalam rangka perbaikan kinerja instansi pemerintah tanpa meninggalkan prinsip keseimbang

PERATURAN POLRI/22 Pasal 89

(1) Subbidtekkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b bertugas menyelenggarakan dan membina sistem komunikasi elektronika dan komunikasi data yang meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi elektronika dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan Alat Komu

PERATURAN POLRI/26 Pasal 17

Penyusunan Peraturan Kasatfung dibuat oleh pejabat fungsional Mabes Polri melalui prosedur sebagai berikut: a. pembuatan rancangan Peraturan Kasatfung oleh satuan fungsi pemrakarsa; b. pembahasan dan perbaikan rancangan Peraturan Kasatfung di lingkungan internal satuan fungsional; c. pe

PERATURAN PPATK/10 Pasal 11

Kegiatan penetapan evaluasi teknis, penilaian kesiapan produksi dan konfigurasi Aplikasi goAML enterprise edition (determination of technical evaluation, production readiness assessment and configuration of goAML enterprise edition) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, paling sedikit meliputi

PERATURAN PPATK/1 Pasal 47

(1) PJK wajib menyampaikan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c melalui perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana diatur dal

PERATURAN PPATK/2 Pasal 35

(1) PBJ wajib menyampaikan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c melalui perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana diatur dal

PERBAN 009/2015 Pasal 73

(1) Subbagian Urusan Dalam dan Perjalanan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan dalam dan perjalanan dinas. (2) Subbagian Kendaraan dan Percetakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan perbaikan kendaraan serta percetakan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Arsip mempunyai tugas me