Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN OJK/44-pojk-03-2015 Pasal 16

Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur tertulis yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya seluruh proses sertifikasi dengan baik dan mengambil tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan atau

PERATURAN OJK/45-pojk-03-2015 Pasal 30

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan Remunerasi Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai Bank belum mengimplementasikan kebijakan Remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otorita

PERATURAN OJK/46 Pasal 1120

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112N disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang

PERATURAN OJK/46 Pasal 690

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69N disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan ya

PERATURAN OJK/46 Pasal 560

(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56N disampaikan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) OJK dapat meminta perbaikan atas rencana kerja

PERATURAN OJK/46 Pasal 56

(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara Likuidasi dengan mengacu pada pedoman penyusunan Neraca Sementara Likuidasi. (2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit. (3)

PERATURAN OJK/50-pojk-03-2017 Pasal 12

(1) Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Tindak Pemenuhan NSFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak Pemenuhan NSFR. (2) Laporan pelaksanaan Rencana Tindak

PERATURAN OJK/57-pojk-04-2017 Pasal 37

(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan manajemen risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan sistem manajemen risiko, paling sedikit 1 (sat

PERATURAN OJK/59-pojk-03-2017 Pasal 30

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan Remunerasi Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Bank dinilai belum mengimplementasikan kebijakan Remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan berwena

PERATURAN OJK/5 Pasal 48

(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas kelengkapan Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank. (2) Dalam hal berdasarkan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan Rencana Aksi Pemulihan yang disampaikan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Ban

PERATURAN OJK/5 Pasal 69

(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap. (2) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank wajib mengajukan

(1) Dalam memberikan persetujuan prinsip, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen. (2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kelengkapan dan/atau perbaikan atas pemenuhan

PERATURAN OJK/6-pojk-04-2021 Pasal 8

(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Dewan Komisaris paling sedikit: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; b. mengevaluasi dan/atau memberikan arahan perbaikan atas pertanggungjawaban Direksi dalam pelaksanaan kebijakan Manajemen R

PERATURAN OJK/6-pojk-04-2021 Pasal 16

(1) Pelaksanaan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan Manajemen Risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan sistem Manajemen Risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu

PERATURAN OJK/75-pojk-03-2016 Pasal 18

(1) Dalam hal kerja sama dengan penyedia jasa Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyebabkan atau diindikasikan akan menyebabkan kesulitan pelaksanaan tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR atau BPRS untuk melakukan upaya

(1) Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik mengumumkan Prospektus Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik, pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengumumkan setiap perbaikan atau tambahan informasi dalam Prospektus paling lambat 2 (dua) hari

PERATURAN OJK/79-pojk-04-2017 Pasal 9

LSP memiliki tugas dan tanggung jawab: a. mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan dan prosedur tertulis yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya seluruh proses sertifikasi dengan baik dan mengambil tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan atau pelanggaran; b. menerbit

PERATURAN OJK/9-pojk-05-2022 Pasal 10

(1) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat